10 Oknum Anggota PSHT Jadi Tersangka Pengeroyokan Pelajar SMK, 6 Anak di Bawah Umur

Estimated read time 3 min read

MALANG – Sepuluh anggota perguruan pencak silat Setia Hati Terate (PSHT) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penyerangan yang menewaskan seorang siswi SMK di Malang. Dari sepuluh tersangka, enam diantaranya merupakan anak di bawah umur.

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustoih mengatakan, 10 tersangka tersebut berasal dari dua tempat kejadian perkara (TKP) terkait pencabulan terhadap Alfin Syafiq Ananta (17), warga Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Pada olah TKP pertama di Jalan Raya Sumbernyolo, tersangka berjumlah lima orang, tiga di antaranya merupakan anak-anak yang masih berstatus pelajar, yakni Achmat Ragil R (19) dan Ahmad Erfendi alias Somad (20).

Lalu ada tiga pelaku kekerasan anak berinisial MAS (17), RAF (17), dan VM (16). Kelima pelaku merupakan warga Dusun Mojosari, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

“Tersangka pertama kali ditemukan di TKP pada Rabu, 4 September 2024, sekitar pukul 22.15 WIB di Jalan Raya Sumbernyolo, Desa Ngenep,” kata Imam Kompol usai dibebaskan di Mapolres Malang, Jumat (13/9). , 2024).

Kemudian di TKP kedua berlokasi di Petren Ngijo, Dusun Kedawung, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, pada Jumat, 6 September 2024. TKP kedua total tersangka berjumlah 7 orang, yakni Iman Cahyo Saputro (25), warga. dari Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu dan Muhammad Andika (19), warga Dusun Mojosari, Desa Ngenep, Karangploso.

Lalu ada lima orang anak yakni PIAH (15), RH (15), RFP (15), warga Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Dua anak kemudian terlibat dalam TKP pertama: VM (16) dan RAF (17). Dimana seluruh tersangka merupakan anggota dari perguruan pencak silat PSHT.

Lokasi kasus kedua yaitu pada Jumat, 6 September 2024 sekitar pukul 20.30 WIB, tepatnya di Jalan Petren Ngijo, Dusun Kedawung, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, jelasnya.

Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan yang disampaikan pada Sabtu, 7 September 2024, setelah itu petugas kepolisian melakukan sejumlah penyelidikan dan temuan. Hasil wawancara saksi dan bukti rekaman CCTV menunjukkan memang terjadi pengeroyokan di sekitar lokasi kejadian terhadap korban kecil bernama Alfin Syafiq Ananta (17).

Polisi menyita barang bukti antara lain empat buah baju PSHT yang digunakan terduga pelaku, batu paving yang digunakan untuk menganiaya korban, satu buah sandal jepit, dan beberapa buah baju milik korban saat kejadian.

Atas perbuatan tersangka, tersangka dewasa dan tersangka didakwa berdasarkan Art. 80 bagian 3 sehubungan dengan Seni. 76 menyala. C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal. 170 bagian 2 poin 3 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 3 miliar,” ujarnya.

Sebelumnya, Alfin mengalami kekerasan fisik dan dipukuli oleh beberapa anggota PSHT di Dusun Petren, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang pada Jumat, 6 September 2024 malam.

Akibatnya, Alfin yang tak sadarkan diri dibawa ke RS Prasetya Husada Karangploso dan selanjutnya dirujuk ke RS Soepraoen Kota Malang untuk mendapatkan perawatan lebih intensif. Namun nyawanya tak tertolong setelah dinyatakan meninggal dunia pada Kamis pagi (12 September 2024) di RST Soepraoen Malang.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours