10 Oknum Polisi Diduga Aniaya dan Sekap Warga di Klungkung, Ini Kata Polda Bali

Estimated read time 2 min read

DENPASAR – Seorang warga berinisial IWS (47) diduga menjadi korban penahanan dan penganiayaan yang dilakukan 10 anggota Polres Klungkung, Bali. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka fisik dan mental, termasuk kerusakan permanen pada gendang telinga.

Kabid Humas Polda Bali Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan atas kasus tersebut setelah Polda Bali menerima laporan dari korban berinisial IWS dengan nomor laporan LP/B /403/V. /2023/SPKT/Polda Bali tanggal 29 Mei 2024.

Benar laporan dugaan penganiayaan, kasus ini ditangani Bidpropam dan ditanyakan kepada 10 anggota Resmob Polres Klungkung. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, kata Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangannya, Selasa (9/7/9). 2024).

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada 26 Mei. Saat itu, sepuluh anggota Polsek Klungkung mendatangi rumah IWS di Jalan Wribang, Kecamatan Denpasar Timur, dan menggeledah IWS.

WS yang berada di luar rumah. Istrinya juga memanggilnya untuk pulang. Ia langsung dibawa polisi ke beberapa tempat. Ponsel IWS dan lima mobil diduga disita polisi.

Sementara itu, dua kendaraan milik IWS dan tiga kendaraan milik temannya yang dijual juga disita. Selain itu, IWS diduga ditahan selama tiga hari antara tanggal 26 hingga 28 Mei 2024 di sebuah rumah di Kabupaten Klungkung, Bali.

IWS dituduh membantu mengeluarkan mobil Pajero yang menjadi buronan Polsek Klungkung. Rezky mengatakan, dalam proses interogasi, IWS diduga mengalami penganiayaan dengan cara pemukulan.

Bahkan, ia menggunakan botol minum Aqua liter berisi air dan botol bir. Pukulan tersebut diduga ditujukan berulang kali ke wajah, kepala, dan kedua telinga IWS. Kini kasus tersebut ditangani Polda Bali.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours