11 Dokumen Wajib untuk Daftar PPPK 2024, Deadline Masih 20 Oktober 2024

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Inilah 11 dokumen wajib pendaftaran PPPK 2024. Proses pendaftaran Pegawai Negeri Sipil Pemberi Izin Kerja (PPPK) 2024 resmi dimulai pada Selasa, 1 Oktober 2024 dan berlangsung hingga 20 Oktober 2024.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, ada beberapa dokumen wajib yang diperlukan untuk pendaftaran. sesuatu? Sekadar mengingatkan calon pelamar, artikel ini tentang 11 dokumen wajib pendaftaran PPPK 2024, simak yuk!

Formulir permohonan PPPK 2024

1. Foto: Dokumen ini merupakan foto profesional yang harus berwarna merah dan berukuran maksimal 200 Kb serta berjenis file JPEG/JPG.

2. Selfie/Selfie: Dokumen ini berbentuk template khusus dengan ukuran maksimal 200 Kb dan bertipe file JPEG/JPG.

3. Kartu Keluarga (KK): Kartu ini merupakan KK yang dapat dicari dengan ukuran maksimal 200 Kb dan berjenis file JPEG/JPG.

4. Kartu Kependudukan Pribadi (KTP): Dokumen ini berupa KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan ukuran maksimal 200 Kb dan berjenis file JPEG/JPG.

5. Ijazah dan Serdik/STR : Dokumen ini berupa ijazah penelitian dan Surat Keterangan Mengajar (Serdik)/Sertifikat (STR) berukuran 800 Kb dan berformat file PDF.

6. Transkrip Kelas : Dokumen ini merupakan Transkrip Kelas dengan ukuran maksimal 500 Kb dan berjenis file PDF.

7. Tugas Guru: Dokumen ini merupakan contoh Tugas Guru (untuk THK-2) dengan ukuran maksimal 500 Kb dan berjenis file PDF.

8. Surat Permohonan : Dokumen ini memuat informasi data diri pemohon dan penjelasan permohonan pendaftaran sebagai PPPK bersertifikat.

9. Surat Keterangan Kerja : Dokumen ini memuat keterangan bahwa yang bersangkutan merupakan pegawai pada instansi/organisasi dan dibubuhi tanda tangan yang diberi watermark.

10. Data diri pelamar: Dokumen ini memuat data data diri pelamar yang menunjukkan bahwa ia memenuhi persyaratan untuk masuk PPPK, dengan ijazah.

11. Berkas atau dokumen serta syarat dan ketentuan lainnya dapat berbeda-beda tergantung persyaratan yang ditetapkan oleh masing-masing instansi.

Cara Unggah Dokumen Setelah mengetahui dokumen apa saja yang diperlukan untuk pendaftaran PPPK 2024, calon harus mengetahui cara mengunggah:

Dokumen persyaratan pendaftaran tersedia di website SSCASN di: https://sscasn.bkn.go.id/.

Pastikan ukuran file dan jenis file yang akan diupload tidak melebihi batas yang ditentukan. Jika lebih

Batas ukuran, sistem akan secara otomatis menolak file atau dokumen yang dikirim.

Jika Anda mengalami masalah saat mengirim file atau dokumen, Anda dapat menyegarkan halaman dan memeriksa apakah jumlah file dan jenis file yang dikirim tidak melebihi batas yang disyaratkan untuk setiap dokumen.

Untuk mempercepat proses pengiriman file atau dokumen, usahakan nonaktifkan riwayat browsing, cache, cookies, gunakan internet yang stabil, bandwidth yang tersedia cukup agar pengiriman file atau dokumen tidak terganggu.

File atau dokumen yang diunggah ke SSCASN masih dapat diubah jika Anda tidak mengklik “Selesai Pendaftaran” pada halaman pendaftaran.

Cara mendaftar PPPK

Masuk ke halaman pendaftaran https://sscasn.bkn.go.id

Daftarkan akun dengan mengklik “Buat akun” dan masukkan Nomor Induk Pribadi (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Setelah registrasi berhasil, login atau login dengan NIK dan password

Isi semua informasi yang diperlukan, mulai dari informasi pribadi hingga informasi biografi

Menyerahkan dokumen terkait pendidikan dan referensi kartu identitas (KTP) Anda

Pilih pengaturan berdasarkan kualifikasi pendidikan dan pengalaman

Menyerahkan dokumen yang ditentukan oleh peraturan dan otoritas pemerintah

Kemudian pada halaman “Lanjutkan pendaftaran”, periksa kembali informasi yang Anda masukkan dan pastikan tidak ada kesalahan.

Sebelum pendaftaran berakhir

Menyerahkan atau mengirimkan pendaftaran setelah memeriksa semua dokumen dan formulir telah diisi dan dilampirkan dengan benar

Terakhir, cetak dan simpan konfirmasi pendaftaran PPPK 2024

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours