14.000 hektare lahan hutan Muaragembong Bekasi menanti sertifikasi

Estimated read time 2 min read

KABUPATEN BEKASI (ANTARA) – Hutan rakyat seluas 14.000 hektare di Kecamatan Muragembong, Kabupaten Bekas, Jawa Barat, menunggu sertifikasi dari kementerian terkait setelah mendapat persetujuan sertifikasi melalui permohonan selama dua tahun terakhir.

Saya juga sudah sampaikan kepada Menteri AHY untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat tersebut, kata Plt Direktur Utama Kota Bekasi Dani Ramdan, Selasa. Mudah-mudahan tahun ini bisa terealisasi.

Ia mengatakan, permohonan sertifikat tersebut merupakan bagian dari perjuangan pembebasan kawasan hutan rakyat atau tanah pemerintah yang sudah puluhan tahun ditempati masyarakat Muaragemong.

Pemerintah daerah wajib mengawasi setiap permohonan sampai selesainya seluruh tahapan yang menjadi keinginan masyarakat setempat, sehingga mempunyai jaminan hukum mengenai keabsahan kepemilikan tanah.

“Kami sudah mendapat izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) untuk melepaskan dan mengedarkannya sebagai aset masyarakat, tinggal satu proses lagi,” ujarnya.

Dani berharap ada perbaikan yang cepat agar pihaknya bisa mengelola dan membangun infrastruktur secara menyeluruh di Muaragemong, pesisir utara.

Diketahui, beberapa desa di kawasan Muaragembbong memiliki beberapa akses jalan dan kolam umum selain kawasan pemukiman. Situasi ini merupakan salah satu hambatan bagi perkembangan badan pemerintahan daerah sendiri.

Oleh karena itu, kami akan terus memperoleh sertifikat kepemilikan atas properti tempat tinggal atau pemukiman, kantor pemerintahan, lapangan, tempat ibadah, sekolah, jalan, dan tempat-tempat lain yang sudah menjadi milik umum, ”ujarnya.

Pada tahun 2022, enam desa di Kecamatan Muaragembong akan mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Bekas untuk melepaskan kawasan hutan sosial. Proses ini terus berlanjut hingga diperoleh persetujuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, setelah itu permohonan sertifikat tanah diajukan.

Desa yang mengajukan perubahan status tanah negara antara lain adalah Desa Pantai Mekar, Pantai Bahagia, Pantai Bakhti, Pantai Harapanjaya, Jayastaki, dan Pantai Sederhana yang meminta pembebasan lahan sebanyak 14.000 hektare.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours