165 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Paling Banyak di Malaysia

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mendaftarkan 165 Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang terancam hukuman mati. Kebanyakan orang Indonesia berada di Malaysia.

Direktur Jenderal Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan, jumlah WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia berjumlah 155 orang.

“Kasus narkoba paling banyak, dan sisanya pembunuhan,” kata Judha Nugraha di Yogyakarta, Kamis (20/06/2024).

Selain Malaysia, lanjutnya, WNI yang terjerumus hukuman mati juga tersebar ke beberapa negara di Timur Tengah. Diantaranya ada tiga warga Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA), serta WNI di Vietnam.

Menyoroti kasus peredaran narkoba di Malaysia, Judha mengatakan WNI yang terancam hukuman mati adalah pekerja migran yang mengalami penipuan.

Caranya, orang Indonesia disayangi lalu diminta mengambil barang dari orang yang baru mereka temui tanpa memberitahukan apa yang diambilnya.

“Caranya beda-beda, kasusnya mirip kurir. Ada yang cari pacarnya, lalu minta dibawain barang pacarnya, tapi nggak tahu apa yang dibawanya. Lalu masuk bandara, ternyata menjadi narkoba, dan kebanyakan dari mereka adalah pekerja migran,” ujarnya.

Judha mengatakan, alasan banyaknya WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia bukan hanya karena kasus tersebut.

Namun juga karena kebijakan peradilan di Malaysia yang tidak memberikan kesempatan kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman selain hukuman mati.

Soal di Malaysia, seperti diketahui, tahun lalu untuk beberapa kejahatan, hakim tidak punya pilihan hukuman selain menjatuhkan hukuman mati. Sudah disimpulkan, untuk hukuman mati, katanya.

Menurutnya, perubahan undang-undang tersebut akan memberikan angin segar bagi Kementerian Luar Negeri dalam membantu WNI lepas dari jerat hukuman mati. Nyatanya, kata dia, upaya tersebut membuahkan hasil yang baik.

Dari upaya yang dilakukan, lanjutnya, sebanyak 79 WNI terpidana mati menjalani peninjauan, 51 orang di antaranya bebas dari ancaman hukuman mati. Saat ini Kementerian Luar Negeri masih dalam proses membantu 25 WNI lainnya untuk menjalankan perkara hukumnya.

“Dari 79 tersebut, 51 diantaranya bebas dari ancaman hukuman mati. Saat ini WNI yang masih kami pantau ada 25 orang, satu kasus dihentikan dan dua kasus meninggal dunia karena sakit di Lapas,” jelasnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours