172 Pemain Judi Online di Aceh Bakal Dihukum Cambuk 12 Kali

Estimated read time 1 min read

GANG ACEH – Sebanyak 172 pelaku judi online ditangkap di Aceh. Selain dijerat dengan tindak pidana biasa, pelakunya juga akan dituntut berdasarkan Qanun Aceh UU No. 6 Tahun 2014 tentang UU Jinayat, dengan ancaman hukuman 12 cambukan.

Selain itu, hukuman penjara 12 bulan atau denda 12 gram emas. Sejak bulan Mei, polisi Aceh telah menangani 151 kasus perjudian online, menyita uang tunai lebih dari 42 juta rupiah dan 176 telepon genggam.

Irjen Pol Achmad Kartiko mengatakan, pihaknya telah memerintahkan seluruh jajaran untuk menindak pelaku perjudian online. Judi online ini telah berdampak pada berbagai kalangan termasuk anak di bawah umur.

Achmad Kartiko kepada iNews Media Group, Kamis (27 Juni 2024) di Aceh, mengatakan pelakunya tidak hanya dijerat dengan tindak pidana biasa, tapi juga bisa dijerat dengan Qanun Aceh yang hukumannya bisa diancam dengan pidana penjara, pemukulan, atau denda emas.

Paparan kasus perjudian online biasanya terjadi di kafe-kafe di Aceh, dan rata-rata pelakunya adalah laki-laki dewasa, bahkan ada yang sudah lanjut usia. “Selain anak di bawah umur, sebagian besar adalah orang dewasa,” ujarnya.

Kapolda Aceh menegaskan, pihaknya tidak segan-segan menindak anggotanya yang terlibat perjudian online dan akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang Qanun Aceh. “Jadi kalau ada anggota yang terlibat, kami akan mengambil tindakan tegas,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours