2,3 Juta Orang Main Judi Online, Kabareskrim: Kalau Semua Ditangkap Penjara Penuh

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada menjelaskan alasan tidak dilakukannya penangkapan terhadap para penjudi. Wahyu memperkirakan jika 2,3 juta penjudi online ditangkap dan didakwa melakukan kejahatan, maka penjara akan penuh.

Bayangkan kalau kita menangkap 2,3 juta penjahat yang berbuat curang, mereka terus berjudi dan tidak menang, kita tangkap, kita masukkan ke penjara, penjara penuh dan kita tidak akan menghentikan ini, kata Wahyu. Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/6/2024).

Menurutnya, pemblokiran situs dan penangkapan bandar taruhan serta operator perjudian online lebih penting dibandingkan penangkapan penjudi.

Dia mendengar Wahyu berkata: “Jadi bagaimana kita menerapkan aturan dan menggunakan metode, yang mana yang paling penting? Nah, kalau situsnya kita hapus saja, situsnya tidak bisa diputar lagi. Bagus sekali kalau begitu.”

Di sisi lain, Wahyu juga mengimbau masyarakat untuk tidak berjudi dengan harapan bisa kaya raya melalui perjudian.

“Jika ingin bisa menafkahi keluarga, berbisnislah, jangan berjudi,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours