2 Oknum Polisi Terlibat Perampokan Mobil Pengisian Uang ATM Rp2,5 Miliar

Estimated read time 2 min read

PADANG – Tiga pelaku pencurian kendaraan ATM full service di Desa Kasang, Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat ditangkap komplotan.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono menjelaskan, tiga terduga teroris yang mencuri uang di ATM yang terisi penuh tersebut merupakan warga negara, dua petugas polisi dari Sat Sabara Polda Sumbar.

Polisi Sumbar berhasil mengungkap identitas pencuri, seorang warga sipil, dua anggota Polri, seorang pangkat Bripda yang bertugas selama 1 tahun 11 bulan, seorang Brigadir yang bertugas selama 8 tahun, turut serta. ,” kata Irjen Pol Suharyono, Rabu (28/8/2024).

Menurut Suharyono, ketiga orang tersebut merupakan pelaku perdata dengan guru HS (38), sedangkan Brigadir Polisi MPP (29) dan Bripda MSAB (21).

“Kedua petugas polisi tersebut tidak berperan sebagai ahli dalam kasus pencucian uang, namun cara mereka menghubungi petugas polisi lainnya sedang diselidiki,” ujarnya.

Saat ini, polisi melanjutkan uang yang diambilnya sebesar 2,5 miliar. Saat ini jumlah uang yang terkumpul dari jasa pengisian mobil tersebut sebesar Rp 6,2 miliar.

“Harga nasabah saat mobil keluar US$ 6,2 miliar, nasabah membawa uang untuk dimasukkan ke beberapa ATM, yang satu dolar Rp 300 juta dan satu lagi Rp 800 juta, jadi kurang dari Rp 1,1 miliar jadi sisa di dalam mobil, diambil “Polisi menemukan sisa di dalam mobil, itu yang mereka bawa ke Polsek Padang Pariaman,” jelasnya.

Sementara kejadian bermula pada Senin malam sekitar pukul 23.00 WIB, Bripda Steven Immanuel Harahap, anggota Polri yang berprofesi sebagai satpam ATM, mendapat pesan telepon.

Pengirim surat tersebut diduga Iptu Hendra dari Polres Pariaman Kota. Ia mengatakan ingin menitipkan istrinya bersama istrinya di Pariaman dan meminta Bripda Steven mengirim mereka ke suatu tempat.

“Yang menelpon polisi adalah terdakwa HS yang mengenakan baju kuning dan memakai helm,” ujarnya.

Setelah berdiskusi lebih lanjut, Bripda Steven diarahkan untuk terbang di Bandara Internasional Minangkabau.

Steven diminta hadir di hadapan PT. Jaya Sentrikon, lalu Steven mengikuti perintahnya.

Sesampainya di tempat itu, mobil yang dikendarai Briptu Steven berhenti, dan saat itu mobil yang mogok berada di belakang perahu yang ditumpangi Briptu Steven. Brigadir Steven kemudian mendatangi ketiga penjahat tersebut.

“Saat perampokan terjadi, warga menelpon polisi untuk berbicara dengan mereka, saat itu kedua polisi tersebut memasukkan pria tersebut ke dalam mobil dan membawanya ke mobil mereka, ” kata kapolsek setempat.

Suharyono mengatakan, kasus ini sedang dikembangkan untuk mencari pelaku dan menerima keterangan saksi serta bukti pendukung lainnya.

“Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Baiknya pihak kepolisian yang terlibat dalam kasus ini, kami akan menindak tegas sesuai prosedur setempat,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours