2 Pelaku Penikaman dan Penganiayaan di Pancoran Mas Depok Ditangkap

Estimated read time 1 min read

DEPOK – Satuan Reserse Polsek Pancoran Mas menangkap dua pelaku, JF (22) dan AM (26), yang melakukan penikaman dan penganiayaan terhadap tetangganya J (31), inisial JF (22) dan AM (26) di Desa Pitara RT 3/ 19 Pancoran Mas, kota depok. Ternyata pelaku kejahatan tersebut adalah para pemburu yang berurusan dengan kambing dan anjing.

“Dua orang (penyerang) sudah diamankan,” kata Kapolsek Pancoran Mas Kompol Triharijadi saat dikonfirmasi, Rabu (19 Juni 2024).

Tri menjelaskan, motif pelaku menikam dan menyerang korban adalah perselisihan antar tetangga karena tidak bersedia melempari anjing tersebut dengan batu.

“Pertengkaran antar tetangga dekat. Bermula saat korban hendak pulang ke rumah, anjing pelaku menggonggong kepada korban, spontan korban mengambil batu dan melemparkannya ke arah anjing tersebut. Pelaku tidak setuju dengan hal tersebut. Ada juga argumen verbal. terjadi, akibatnya pelakunya dihina.”

Tri menambahkan, kedua pelaku yang bersaudara ini terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara karena perampokan bersenjata dan penyerangan. “Kekerasan dan penyerangan yang serius. Dari 5 hingga 7 tahun penjara karena melukai tubuh korban secara serius.”

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours