2 Pembobol Rumah Pegawai Kementerian di Maros Dibekuk Polisi, Salah Satunya Residivis

Estimated read time 2 min read

MARUS – Tim Jatinara Polsek Marus berhasil menangkap dua pelaku pembobolan rumah kosong salah satu pegawai kementerian di Kabupaten Marus, Sulawesi Selatan. Kedua penjahat tersebut mencuri sebuah komputer laptop dan 20 gram emas sehingga menimbulkan kerugian hingga $46 juta.

Penangkapan pertama dilakukan di Desa Bonto Marano, Kecamatan Lao, Kabupaten Maros. Pelaku yang ditangkap tanpa perlawanan kemudian dibawa ke Mapolres Maros untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tak lama kemudian, polisi berhasil menangkap pelaku kedua di lokasi berbeda, jauh dari lokasi penangkapan pertama.

Kedua pelaku ini masing-masing berinisial RN (26) dan EY (29). Mereka memiliki peran berbeda dalam pencurian tersebut, di mana RN bertindak sebagai perampok rumah, sedangkan EY sebagai kendaraan pelarian.

Modus operandinya adalah mengincar rumah-rumah kosong yang ditinggalkan penghuninya, masuk melalui atap dan melarikan diri dengan mendobrak kunci pengaman pintu.

“Pelaku berinisial RN merupakan pelaku berulang dalam kasus yang sama dan baru beberapa bulan keluar dari penjara,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Maros Iptu Aditya Pandu.

Sebelumnya, pada Senin, 17 Juni 2024, terjadi perampokan di sebuah rumah kosong di Kompleks Perumahan Griha, Desa Marampa, Kecamatan Maruso, Kabupaten Maruso. Dalam aksinya, pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa sebuah laptop, 20 gram emas, dan lainnya. Sebuah jam tangan dengan kerugian sekitar Rp 46 juta.

Iptu Aditya Pandu menjelaskan, hingga saat ini polisi masih mencari beberapa barang curian yang dijual pelaku. Akibat perbuatannya, kedua pelaku didakwa melakukan perampokan berat dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours