2 Pembunuh Sopir Truk di Madiun Ditangkap, Hasil Curian untuk Judi Online

Estimated read time 2 min read

MADIUN – Satuan Reskrim Polres Madiun berhasil menangkap dua tersangka terkait pembunuhan dan perampokan sopir truk Keboman yang ditemukan membusuk di dalam kabin truk di Madiun pada 17 Juli. Kedua pelaku, Choiron Fatoni, warga Tringgalik, dan Suprantono, warga Karanganyar, Jawa Tengah, mengaku nekat melakukan aksi brutal tersebut hingga menguasai truk bermuatan peralatan berburu yang dipecat karena berjudi online. dan membayar hutang.

“Kedua tersangka yang merupakan teman pengemudi telah merencanakan perbuatannya,” kata AKBP Muhammad Rizwan, Kapolsek Madaun, dalam keterangannya, Jumat (26/7/2024).

Lebih lanjut, mereka menjelaskan telah menyiapkan truk dan membawa korban ke kawasan Ngavi di Padas. Saat korban sedang istirahat, dua orang tersangka menghampiri dan meminta korban turun dari truk tembaga tersebut.

“Saat korban lengah, Sprintono memukul kepala bagian belakang korban dengan kait dongkrak besi hingga terjatuh,” jelasnya.

Korban yang tak berdaya kemudian dibawa dengan truknya menuju halaman restoran di Kabupaten Midiun, Sardan. Di sana, mereka memindahkan muatan tembaga seberat 2,7 ton ke truk lain yang sudah siap.

“Nantinya korban ditinggal di dalam kabin truk yang dikunci dari luar, dan tembaga curian itu dijual di Kabupaten Madura dengan total omzet Rp 300 juta. Hasil penjualan sebagian uangnya digunakan terdakwa Fatuni untuk membeli sepeda motor, perhiasan, melunasi utang, dan bermain judi online,” ujarnya.

AKBP Mohammad Rizwan mengatakan, pada Rabu, 17 Juli 2024, warga Desa Bajlan kaget saat menemukan jenazah Hario Angi Pratama, 36 tahun, sopir truk asal Keboman, sudah membusuk di kabin truk. temukan dalam keadaan tertutup. . Hasil visum, korban mengalami luka di bagian kepala dan bibir yang diduga akibat kekerasan.

Dari pemeriksaan lebih lanjut, pelaku pembunuhan dan perampokan tersebut merupakan teman korban yang ingin menguasai isi truk korban, jelasnya.

Kini polisi telah menyita barang bukti berupa dua unit truk. Kedua tersangka dijerat Pasal 339 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan atau perampokan dengan kekerasan, yang terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Polisi juga menyelidiki siapa penerima barang curian tersebut.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours