2 Satpam Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Dua petugas keamanan PT SKB, Jumadi dan Indra, mengajukan perkara hukum terhadap tersangka ke pengadilan oleh Divisi Reserse Kepolisian (Bareskrim) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kedua satpam tersebut ditangkap dan ditahan sejak Kamis, 2 Mei 2024.

Arifuddin, pengacara Jumadi dan Indra mempertanyakan penangkapan kliennya karena tidak ada surat perintah penangkapan. Ia mengklarifikasi bahwa kliennya adalah satpam di PT SKB sebagai Pemilik Tanah di bawah Hak Guna Usaha (HGU).

“Baru besok akan dikeluarkan perintah untuk penangkapan, penahanan, dan hukuman terhadap tersangka.” Artinya klien kami ditangkap terlebih dahulu. Lalu keluar surat,” kata Arifuddin usai sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Senin (6/10/2024)

Ia menginformasikan, sertifikat HGU tersebut dibatalkan berdasarkan keputusan Menteri Pertanian. Namun dicabut melalui keputusan Mahkamah Agung Negara di Jakarta. Saat ini sedang dalam proses penyesuaian di Mahkamah Agung.

Pengacara Jumadi dan Indra Rival Mainur menjelaskan alasan mereka mengajukan pengaduan. Para penentang mengatakan dalam proses penangkapan aparat penegak hukum melanggar asas Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP).

Alasannya, penangkapan terjadi sebelum surat perintah penangkapan dikeluarkan. Lebih lanjut dia mengatakan, seharusnya surat perintah penangkapan sudah dikeluarkan paling lambat pada hari penangkapan.

Namun yang terjadi di lapangan, surat itu dikirimkan sehari setelah penangkapan. “Untuk kelainan lainnya prosesnya sangat singkat, penahanan SPDP, penangkapan dan sprint akan dilakukan sekitar 24 jam,” imbuhnya.

Ia menambahkan, dari pasal yang disangkakan, seharusnya kliennya tidak ditahan karena usianya di bawah satu tahun. Dia juga mempertanyakan urgensi penangkapan kliennya.

Ia menganggap penahanan penting jika ada kekhawatiran akan hilangnya barang bukti atau pelarian. “Bagaimana dia bisa melarikan diri demi keselamatan?” “Menurut kami itu tidak normal. Makanya kami mengajukan tuntutan penyelidikan pendahuluan,” ujarnya.

Pihaknya siap melawan dugaan ketidakadilan tersebut. Rival dan timnya akan menghadirkan dua saksi fakta dan dua saksi ahli dalam persidangan. Agenda sidang pendahuluan ini hanya meninjau berkas pemohon.

Sidang hari ini juga menentukan agenda sidang berikutnya berdasarkan kesepakatan antara pemohon dan tergugat. Majelis hakim kemudian memutuskan sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa, 11 Juni 2024. Acaranya mendengarkan jawaban terdakwa.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours