2 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dites Psikologi 7 Jam di Polda Jabar, Ada Apa?

Estimated read time 2 min read

Bandung – Dua pelaku kasus Wina Sirebon, Jaya dan Eko Ramadani menjalani tes psikologi pada Senin (24/6/2024) di Polda Jawa Barat. Belum jelas apa maksud, tujuan, dan pentingnya tes psikologi bagi terpidana penjara seumur hidup.

Kuasa hukum pelaku, Winarno Jetti mengatakan, Polda Jabar tidak menginformasikan kepada kedua pelaku bahwa Jaya dan Eko sudah menjalani tes psikologi. Dua penjahat.

Namun sesampainya Winarno di penjara, ternyata Jaya dan Echo hilang. Winarno mengetahui Jaya dan Eko menjalani tes psikologi di Polda Jabar.

“Tidak ada tes (saya) tidak tahu karena tidak ada peringatan. “Tadi kami sudah mendatangi Lapas, namun keduanya (Jaya dan Eko) diperiksa lebih lanjut oleh psikiater, bukan BAP,” kata Winarno, Senin (24/6/2024) malam.

Jaya terlebih dahulu lolos tes psikologi. Setelah itu, ia menjalani ekokardiogram. Mereka diuji secara terpisah untuk psikologi. Tim kuasa hukum tidak diperkenankan membantu di ruang ujian.

Bahkan penguji tidak masuk ke ruang ujian. Hanya tiga orang yang masuk (psikolog kelompok). Usai dilakukan pemeriksaan, kedua terpidana dijebloskan ke Lapas Jayakong Balendah, di mana kedua terpidana Jaya dan Eko menjalani tes psikologi baru.

Diketahui, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadani, dan Rivalida Udiya Vardhana, enam terpidana kasus pembunuhan Veena dan Eki di Sirebona tahun 2016, akan mengajukan penyidikan (PK) ke Mahkamah Agung. MA).

Keenam terdakwa bersikeras bahwa mereka tidak melakukan pembunuhan yang dituduhkan pada tahun 2016. “Untuk Sudirman (pelaku kasus Weena Sirebon) dia (belum mengajukan PK) karena masih dalam pemeriksaan Polres,” kata Rully Panggaben.

Rulli menyatakan, kelompok pengacara Persatuan Pengacara Indonesia (Peradi) saat ini sedang mengumpulkan sejumlah bukti baru atau baru untuk melawan PKK. “Kami masih mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi,” kata Rulli.

Jaya, Supriyanto, Eka Sandhi, Hadi Saputra, Eko Ramadani, dan Rivalida Udiya Vardhana serta Sudirman divonis penjara seumur hidup atas pembunuhan dan pemerkosaan Veena Sirban.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Sribon memutuskan mereka bersalah atas pembunuhan Vina dan Ekiy. Di penjara, penjahat berbagi nasib dengan narapidana lainnya.

Mereka berulang kali menyatakan tidak melakukan pembunuhan atau pemerkosaan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours