2 Tersangka Korupsi Kredit Bank Senilai Rp65 Miliar Ditahan Kejati Sumut

Estimated read time 1 min read

MEDAN – Dua orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian jasa kredit bank kepada PT Prima Jaya Lestari Utama ditangkap Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejati Sumut).

Kedua tersangka tersebut adalah FM yang berprofesi sebagai analis kredit dan TA yang merupakan direktur PT Prima Jaya Lestari Utama. Penangkapan tersebut dilakukan Kejaksaan Sumut pada Selasa (9 Februari 2024).

Koordinator Intelijen Kejati Sumut Yos Tarigan mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan karena cukup bukti untuk menuntut kedua tersangka.

Selain itu, alasan penangkapan karena takut mereka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi kejahatan serupa.

Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari, terhitung tanggal 2 September hingga 21 September 2024, di Lapas Kelas I Medan, kata Yos, Rabu (4/9/2024).

Yos menjelaskan, kasus ini bermula dari permintaan pinjaman kepada PT Prima Jaya Lestari Utama yang difasilitasi oleh tersangka FM. Sementara itu, FM disinyalir tidak melakukan analisa yang baik terhadap perusahaan yang notabene tidak layak diberi pinjaman.

Meski demikian, Menlu tetap menyetujui permohonan pinjaman yang diajukan TA, meski jaminan yang diberikan tidak sesuai dengan nilai jaminan.

Berdasarkan hasil audit independen, total kredit yang diberikan kepada PT Prima Jaya Lestari Utama mencapai 65 miliar rupiah sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar 36,93 miliar rupiah, kata Yos.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours