200 Pulau Kecil Dijual Terang-terangan, Ada Apa di Balik Itu?

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengumumkan lebih dari 200 pulau di Indonesia telah diperjualbelikan ke perusahaan swasta. Sebagian besar pulau-pulau tersebut terletak di Jakarta dan Maluku Utara.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kemenkeu) pun angkat bicara. Kusdiantoro mengatakan, sebagai Sekretaris Direktorat Maritim dan Pengelolaan Ruang Laut PKT, pihaknya tidak tahu apa-apa soal proses pengadaan tersebut.

Menurut Kusdiantoro, PKC tidak ada hubungannya dengan penjualan 200 pulau tersebut karena PKC hanya menguasai pulau-pulau terkecil. Ia menjelaskan, PKC hanya berwenang mengatur pulau-pulau terkecil yang luasnya kurang dari 100 kilometer persegi.

“Yang jelas kami tidak terkait dengan penjualan kapal ya, karena di Menteri KP Hooponopono kami hanya mengelola pulau-pulau kecil dan sangat kecil,” kata Kusdiantoro dalam pidatonya, Rabu (31/7/2024). .

Kusdiantoro mengatakan pihak swasta yang ingin memanfaatkan pulau-pulau kecil tersebut harus mendapat izin dari pemerintah pusat. Ada pula Penanaman Modal Asing (PMA) yang harus mendapat persetujuan pihak asing.

Cusdiantoro menjelaskan, untuk mengeksploitasi pulau seluas 100 kilometer persegi itu, 70% pulaunya milik pemerintah dan digunakan untuk penghijauan, sehingga investor hanya bisa memanfaatkan 30%.

Saat ini, usulan pembangunan pulau dengan luas lebih dari 100-2000 km persegi masih berada di tangan pemerintah daerah, dan izin berada di tangan pemerintah daerah. Penanaman modal asing harus mendapat persetujuan dari pemerintah pusat, sedangkan persetujuan penanaman modal dalam negeri berada pada pemerintah daerah.

Cusdiantoro menjelaskan, pemerintah baru menerbitkan dokumen PMA untuk 22 pulau yang akan dijadikan investasi. PMA merinci 18 pulau untuk rekreasi seperti wisata bahari, 3 pulau untuk pertanian energi surya dan satu pulau digunakan untuk kawasan bisnis terpadu.

Cusdiantoro menjelaskan, izin pemanfaatan 22 pulau tersebut diawasi secara ketat. Merupakan nama 17.240 pulau dari total 17.508 pulau yang ada di Indonesia dan terdaftar di PBB. Dengan kata lain, 99,25% dari seluruh pulau di Indonesia mempunyai nama yang sama.

“Saya tidak tahu (penjualan kapal), semua sudah tertulis, dan kami punya lembaga, Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, ini data resmi. Jadi saya tidak tahu kejadiannya di mana. terdaftar di PBB,” tutupnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours