21 pelanggar aturan Haji di Saudi terancam hukuman, deportasi

Estimated read time 1 min read

Makkah, Arab Saudi (ANTARA) – Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menangkap 21 pelanggar peraturan haji, termasuk delapan warga dengan izin tinggal dan 13 warga negara Saudi.

Kementerian juga mendeportasi 61 orang yang menunaikan ibadah haji tanpa izin.

Mereka terancam hukuman antara lain 15 hari penjara, denda 10.000 riyal (Rp 43 juta), deportasi bagi penduduk yang memiliki izin tinggal, dan larangan masuk kembali ke Arab Saudi dalam jangka waktu tertentu.

Selain itu, pihak berwenang Saudi menyita kendaraan yang digunakan untuk transportasi ilegal atas perintah pengadilan.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mendorong semua warga negara dan penduduk untuk mengikuti peraturan dan instruksi haji untuk memastikan pengalaman haji yang aman, damai dan nyaman bagi semua orang.

Sumber: SPA

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours