22 Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Praperadilan Pegi Perong Tersangka Kasus Vina Cirebon

Estimated read time 3 min read

Bandung – Sebanyak 22 pengacara mengajukan petisi ke pengadilan untuk menetapkan Peggy Setiawan (Peggy Perong) sebagai tersangka pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina Cirebon) dan M Rizky Rudiana (Eky).

Putusan sementara diambil di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (11/6/2024) karena dianggap tidak cukup bukti.

Tersangka atau terdakwa merupakan Kepala Badan Reserse Kriminal Badan Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Kuasa hukum Peggy Setiawan, Muchtar Efendi, kepada wartawan, Selasa (11/6/2024), mengatakan, “Siang ini kami mengajukan gugatan ke pengadilan. Permohonan dan pengacara itu diterima dan didaftarkan.

Peggy sejak awal sudah ditetapkan sebagai tersangka, kata Muchtar. Muchtar dalam konferensi pers mengatakan, penyidik ​​belum menunjukkan bukti kuat untuk mendakwa Peggy sebagai dalang pembunuhan yang terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016 di Sirebon.

“Kami melihat pada konferensi pers pertama tidak ada bukti adanya kesalahan pidana yang dilakukan klien kami (Pegi Setiawan),” kata Muchtar.

Padahal, sejak 2016, Peggy Setiawan tidak pernah dipanggil polisi atau dimintai keterangan terkait pembunuhan Vina dan Eki, ujarnya. 8 tahun kemudian, Peggy tiba-tiba ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

Menurut Muchtar, polisi tidak boleh menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Oleh karena itu, Peggy mengajukan permohonan awal melalui kuasa hukumnya.

“Sejak tahun 2016, klien tidak pernah dipanggil atau diperiksa polisi, sehingga sangat layak untuk mengajukan ke pengadilan,” ujarnya.

Muchtar mengatakan, rencana persidangan tersebut masih menunggu persetujuan pengadilan dan akan dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Terkait rencana Polda Jabar mempercepat pencatatan perkara, Muchtar mengatakan hal itu merupakan diskresi penyidik ​​dan patut dilakukan.

Namun penahanan Peggy diperpanjang 40 hari tanpa alasan. Dengan begitu, pihak Polda Jabar sudah melengkapi pendokumentasiannya hingga tuntas.

“Jika buktinya tidak kuat, kami akan mengajukan banding ke Polres untuk menangguhkan dakwaan klien,” kata Muchtar. “Kami mempunyai hak untuk menangguhkan penahanan klien kami.”

Sebelumnya diberitakan, kasus pembunuhan Vina dan Eki kembali menjadi sorotan dan setelah “Vina: 7 Days Ago” tayang di bioskop, menarik perhatian penonton.

Masyarakat pun meminta polisi segera menuntaskan kasus yang sudah berlarut-larut selama delapan tahun tersebut. Tak butuh waktu lama, polisi menangkap Peggy Setiawan, salah satu dari tiga DPO atau tersangka buronan kasus tersebut.

Peggy ditangkap polisi pada Selasa, 21 Mei 2024 di Jalan Kopo, Kota Bandung. Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu ditangkap sepulang kerja. Pada 2016, Peggy ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eki.

Polisi mengatakan mereka punya bukti yang melibatkan Peggy dalam kasus tersebut. Penyidik ​​menunjukkan barang bukti berupa ijazah, kartu keluarga, dan rapor SD dan SMP. Kemudian STNK sepeda motor, 2 buah kotak telepon kosong dan berbagai dokumen lainnya atas nama Peggy.

Namun, Peggy membantah semua tuduhan polisi tersebut. Ia mengaku punya alibi kuat atas pembunuhan tersebut saat berada di Katapang, Bandung. Sedangkan Vina dan Eki diduga dibunuh anggota geng motor.

Saat itu, pada Sabtu, 27 Agustus 2016, Peggy sedang mengerjakan pembangunan rumah di Rankamanyar, Balendakh, Kabupaten Bandung.

Pernyataan Peggy itu diperkuat dengan keterangan rekan kerjanya yang juga ayah kandung Peggy, Rudy Irvan, dan ibu kandung Peggy, Kartini.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours