24 lokasi Samsat Keliling di Jadetabek hari ini

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Residen) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyediakan layanan Sistem Manajemen Bergerak Satu Pintu (Samsat) di 24 lokasi di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). di hari Rabu.

Di Samsat Keliling, seseorang dapat memanfaatkan sejumlah manfaat seperti layanan persetujuan STNK tahunan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pembayaran Dana Wajib Kecelakaan Jalan (SWDKLLJ).

Samsat keliling biasanya tersebar di berbagai wilayah sehingga masyarakat mudah mengaksesnya tanpa harus datang ke pusat.

Berikut area layanan Samsat Keliling di Jadetab menurut informasi dari akun resmi X (d/h Twitter) TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:

1. Samsat Jakarta Pusat, Taman Samsat dan Lapangan Banteng mulai pukul 08.00 s/d 14.00 WIB

2. Samsat sekitar Jakarta Utara di Taman Samsat dan Mall Artha Gading mulai pukul 08:00 hingga 14:00 WIB

3. Samsat Keliling Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08:00-14:00 WIB

4. Samsat Keliling Jakarta Selatan di Parkir Samsat 09:00-15:00 WIB dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran 09:00-14:00 WIB

5. Samsat Jakarta Timur di Parkir Samsat dan Pasar Kramat Jati pukul 08.00 s/d 14.00 WIB

6. Samsat keliling Kota Tangerang di Ruko Ufit Palem Semi Karawaci dan Ex City Mall Nambo Jaya pada pukul 08:00-14:00 WIB

7. Samsat Keliling Serpong di Taman Samsat Serpong 08:00-14:00 WIB dan ITC BSD 16:00-19:00 WIB

8. Samsat Keliling Ciledug di Ruko Azores Perum Banjar Cicandoh dan Pasar Segar Green Lake City Cicandoh pada pukul 09:00-12:00 WIB

9. Kantor Samsat Keliling Ciputat Bawah Tanah Pondok Betung dan Pasar Gintung, Ciputat Timur 09:00-12:00 WIB

10. Samsat Keliling Kelapa Dua di Komplek Korori Suradita Cisauk dan Halaman Rumah G-atwon 08:00-14:00 WIB

11. Samsat keliling kota bekasi di kantor kelurahan Teluk Pucung pukul 08.00 s/d 13.30 WIB

12. Samsat sekitar Kabupaten Bekasi di pasar Ruko Robson Lippo Cikarang mulai pukul 09:00 hingga 12:00 WIB

13. Samsat Keliling Depok di Parkir Samsat Depok 08:00-14:00 WIB dan Kantor Kecamatan Tajurhalang 08:00-12:00 WIB

14. Pemutaran Samsat Keliling di halaman Kantor Samsat pada pukul 08:00-11:00 WIB.

Masyarakat diwajibkan membawa berbagai persyaratan untuk membayar pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB, dan STNK pemilik asli kendaraan masing-masing dengan fotokopi, sedangkan pemohon tidak boleh membayar pajak kendaraan lebih dari satu tahun.

Gerai Samsat Keliling ini hanya menangani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk membayar pajak mobil lima tahun dan perubahan STNK, pemohon harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours