3.719 Personel Dikerahkan Amankan Aksi Demonstrasi di DPR, KPU, hingga MK

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – 3.719 anggota Staf Umum dikerahkan untuk mengawal dan melindungi aksi unjuk rasa di beberapa lapisan masyarakat yang menolak RUU Pilkada. Aksi akan berlangsung di area depan gedung DPR/MPR dan di sejumlah lokasi lain seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Untuk melindungi dan mengantisipasi aktivitas masyarakat di depan gedung DPR/MPR RI dan sekitarnya, kami mengerahkan 3.719 petugas,” Kompol Metro Jakarta Pusat Kompol Susatio Purnomo Kondro, Jumat (23/8/2024).

Staf gabungan berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI, dan instansi terkait. Lebih rinci, dia menyebutkan, sebanyak 2.779 personel keamanan dikerahkan di sekitar gedung DPR.

Mereka dikerahkan untuk melindungi masuknya orang ke dalam gedung atau memblokir jalan tol di depannya. Sementara itu, pengamanan juga dilakukan di sejumlah tempat seperti Bauslu, KPU, dan MK.

Hal ini bersifat tidak langsung terkait penutupan lalu lintas di sekitar Gedung Perwakilan Rakyat. Rekayasa arus lalu lintas juga menyesuaikan dengan perkembangan dinamisme kawasan.

“Jika ada peningkatan lalu lintas dan eskalasi maka akan terjadi penutupan jalan. Jika tidak ada lalu lintas maka lalu lintas akan normal,” jelasnya.

Susatyo menekankan kepada seluruh aparat keamanan untuk selalu bertindak persuasif memberikan pelayanan yang manusiawi (kemanusiaan) dengan mengutamakan perundingan dan tidak membiarkan adanya provokasi.

Susatyo meminta kepada para koordinator lapangan (Korlap) dan peserta aksi untuk melakukan aksi dengan santun, tidak anarkis, menjaga keamanan dan ketertiban sehingga kegiatan aksi terlaksana dengan aman dan terorganisir. Sesuai dengan ekspektasi semua orang.

Susatyo mengatakan, tidak ada satupun aparat keamanan yang membawa senjata, namun mereka menghormati pengunjuk rasa yang menyampaikan pendapatnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours