3 Residivis Curanmor di Tempat Kos Kota Bandung Ditangkap Polisi, 1 Ditembak

Estimated read time 2 min read

BANDUNG – Polisi menangkap tiga orang pelaku pencurian mobil (curanmor) bernama IH (26), ZD (24) dan EP (24). Tiga pelaku, IH, ZD dan EP merupakan residivis.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman mengatakan, penyidikan kasus ini bermula dari adanya laporan korban pencurian pada Sabtu, 25 Mei 2024 pukul 06.30 WIB di Jalan Soekarno-Hatta nomor 410 Kantor Petra Textima Mandiri RT 05/02, Desa Desa Karasak, Astanaany ville.

Melalui hasil pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan di tempat kejadian perkara (TCP), masyarakat mengetahui adanya penjualan mobil yang sejenis dengan mobil almarhum. Para pelaku ini ditangkap di kawasan Kiaracondong saat hendak menjual mobil curiannya.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, ada tiga tersangka yang terlibat dalam perampokan tersebut, yakni IH warga Baleendah Kabupaten Bandung, ZD warga Babakan Ciparay Kota Bandung, dan EP warga Bojongloa Kaler Kota Bandung, ujarnya. . dikatakan. Kasatreskrim, Jumat (14/6/2024).

Polisi mengambil barang bukti dari tangan pelaku: 1 unit sepeda motor Honda Beat asli BPKB tahun 2016 warna biru putih nomor D 5514 UCP; Satu unit sepeda motor Honda Beat berlabel D 5011 HZ, satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna silver berlabel D 6210 UEU, satu buah kunci T, satu buah kunci Astag, dua buah tutup dan dua buah jaket.

“Geng ini khusus mengincar sepeda motor yang diparkir di hotel. Hal itu terjadi karena kebiasaan masyarakat yang berkeliling di sekitar rumah dan rumah tempat orang bermalam. “Mereka mencari sepeda motor yang parkir tanpa pengawasan dan tanpa pengawasan,” kata AKBP Abdul Rahman.

Setelah menemukan sasarannya, berdasarkan laporan Kasatreskrim, pelaku masuk ke area parkir dan terlebih dahulu mendobrak kunci pintu gerbang. Pelaku kemudian mengambil sepeda motor yang diparkir dengan cara merusak kunci menggunakan kunci palsu.

“Setelah mobil dicuri, pelaku menjual mobil curiannya secara online, pengemudinya tidak kami tangkap karena sepeda motornya belum terjual,” kata Kasatreskrim.

AKBP Abdul Rahman mengatakan, berdasarkan catatan polisi, tersangka IH sudah tiga kali dipenjara karena kejahatan yang sama. Tersangka ZD pernah dipenjara satu kali, termasuk karena pencurian sepeda motor dan penyerangan.

“Selama ini tersangka EP sudah dua kali dipenjara karena kasus pencurian sepeda motor. Tersangka IH kami tembak karena melawan saat ditangkap,” kata AKBP Abdul Rahman.

Akibat tindak pidana tersebut, menurut Kasatreskrim, IH, ZD dan EP, mereka didakwa melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan pasal 480 undang-undang nomor 1 tahun 1946. tr . Kode, yang merupakan hukuman 4 tahun.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours