4 Puncuk Senjata Api Ilegal Anggota DPRD Lampung Tengah, Ada Senapan Serbu Otomatis

Estimated read time 2 min read

Lampung Tengah – Anggota DPRD Lampung Tengah Muhammad Saleh Mukadam (MSM) ternyata memiliki 4 senjata api ilegal. Keempat senjata api tersebut tidak memiliki dokumen resmi sehingga ditahan pihak berwajib.

“Dari hasil pemeriksaan, kami tidak menemukan dokumen resmi terkait kepemilikan senjata api tersebut.” Artinya ilegal,” kata AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolres Lampung Tengah di Mapolda Lampung Tengah, Minggu (7/7/2024).

Kapolres mengatakan, senjata api ilegal yang disita merupakan senjata otomatis buatan pabrik. Menurut keterangan pelaku, senjata tersebut hanya digunakan untuk upacara adat Begawai saja.

Dari keterangannya hanya untuk Begavi saja. AKBP Andik Purnomo mengatakan, Namun kegunaan lainnya masih kami dalami.

Senjata api yang disita antara lain senapan Joraki Mod 914-T beserta magazinenya, 1 buah senapan laras panjang FNC Belgia, 1 buah pistol HS dan magazinenya, 1 buah pistol Cobra dan magazine boxnya, peluru 5,56 mm 60 butir, pistol 3 mm dan senapan 4 mm. Banyak kotak amunisi.

Sebelumnya, Kabid Humas Daerah Lampung, Kapolsek Umi Fadillah Astutik mengatakan, senjata tersebut disita saat acara adat pesta penyambutan keluarga saudara kandung. Peristiwa itu terjadi di Desa Mataram, Kecamatan Lammang, pada Sabtu (6/7/2024) pukul 10.00.

Kompol Umi Fadillah Astutik mengatakan, dalam operasi tersebut, pelaku Muhammad Saleh Muqadam datang sebagai warga masyarakat untuk menyambut kedatangan keluarga pasangan tersebut.

Saat itu pistol yang digunakan oleh Bapak Muhammad Saleh Muqadam ditembakkan dan ditujukan ke warga yang berada di lokasi saat itu.

Peluru yang ditembakkan mengenai seorang warga yang sedang duduk di dekat lubang di lokasi kejadian. Kapolres Umi Fadillah Astutik mengatakan, “Peluru langsung mengenai kepalanya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours