480 advokat Peradi ucapkan sumpah di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Sebelum menjabat, sebagian besar dari 480 aktivis Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT), Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

“Ada 480 wakil yang ditunjuk. Sesuai undang-undang, begitu diangkat, mereka diambil sumpahnya di Mahkamah Agung,” kata Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Menurutnya, pengambilan sumpah di MA merupakan salah satu syarat bagi aktivis baru Peradi untuk bisa mengamalkan atau menjalankan kiprahnya sebagai aktivis.

“Itulah perlunya mereka bisa praktek ke perwakilan yang ada di NKRI. Jadi walaupun bekerja di sini (Jakarta), tapi bisa dipakai di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Usai ditunjuk menjadi perwakilan, Peradi terus memberikan pelatihan sebelum terjun ke dunia periklanan. “Kita punya sumber daya, jangan terlibat dengan masyarakat tanpa menyediakan sumber daya yang cukup,” kata Otto.

Menurutnya, penataan ini sangat penting meski sebelumnya mereka mendapat ilmu hukum yang berbeda saat mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang digelar Peradi.

Ia menilai banyak wakil yang baru dilantik sudah berkecimpung di dunia hukum, misalnya mantan anggota Polri, jaksa, dan hakim. Namun kompensasi harus dilakukan karena Anda baru saja memasuki pekerjaan baru.

“Ada banyak orang yang sekarang menjadi pengacara, ada yang pernah menjadi jaksa, ada yang pernah menjadi hakim, bahkan jenderal, beberapa orang dan profesor diangkat menjadi pengacara,” kata Otto.

Meski pengacara terpilih sudah mempunyai pengalaman dan pengalaman di pengadilan, namun mereka masih belum memahami dunia dan semangat menjadi seorang pengacara.

Terkait pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang dapat membahayakan imunitas wakil karena ada perluasan kewenangan penyidik ​​dan penyidik, kata Otto, Peradi akan melakukan pengecekan dan pengecekan agar tidak merugikan pihak hukum. . profesi .

“Ya kita lihat sejauh mana, tapi bagaimanapun perpanjangannya tidak boleh mengancam profesi hukum.

Ia menambahkan, imunitas wakil tidak bisa dipungkiri karena merupakan bagian dari wakil dan merupakan ciri wakil sebagai polisi yang setara dengan polisi, jaksa, dan hakim, yaitu independen.

“(Aktivis) independen itu berani dan tidak ambil pusing, kalau menjalankan tugasnya sebagai aktivis, mereka mendapat kekebalan,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours