49 Balon Kepala Daerah Ambil Formulir di Partai Perindo Bengkulu

Estimated read time 2 min read

BENGKULU – Sebanyak 49 bakal calon bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota di 10 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu telah mengajukan formulir ke Sekretariat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Parindo.

Rinciannya, 49 balon tersebut antara lain 36 balon Bupati, 2 balon Walikota, 9 balon Wakil Bupati, dan 2 balon Wakil Walikota. Dimana pada Sabtu, 27 April 2024 hingga Senin, 20 Mei 2024, puluhan balon terbentuk sejak dibukanya seluruh bagian DPD Parindo.

Ismail Saleh, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPW) Partai Perindo Bengkulu, mengatakan dari 49 balon tersebut, sebanyak 32 balon telah selesai dibuat dan mengembalikan dokumen persyaratan kepada 10 DPDO Partai Perindo di Bengkulu.

Dari 32 balon tersebut, Kabupaten Kaur memiliki 1 balon, Bengkulu Selatan 4, Seluma 3, Bengkulu Tengah 3, Bengkulu Utara 1, Mukomuko 5, Labong 5, Rejang Labong 5, Kabupaten Kepahiang 2 dan Kota Bengkulu 3 balon.

Berkas balon yang dikembalikan ke DPD Parindo akan diserahkan ke DPW mulai Sabtu 1 Juni s/d 15 Juni 2024, jelas Ismail. Sementara pemaparan visi dan misi balon di DPW dijadwalkan pada Senin, 10 Juni hingga Selasa, 25 Juni. 2024.

“Sebanyak 32 berkas balon sudah diserahkan ke DPP. Namun usulan nama balon, penugasan dan permintaan rekomendasi nama balon dari DPW ke DPP Parindo belum dilaporkan,” kata Ismail, Sabtu (22/6/2024). .

Balon dari kontraktor, TNI, ASN Kejaksaan

Puluhan balon termasuk Ismail dari berbagai aliran mengembalikan rekor ini. Mulai dari politisi, pengusaha, anggota DPRD provinsi, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan kejaksaan.

“Tentunya DPW akan menyeleksi balonnya masing-masing. Seperti empat bidang, pengalaman kepemimpinan, analisis pemenang dan lain-lain,” jelas Ismail.

Ismail menjelaskan, kursi Partai Parindo di DPRD Kabupaten/Kota periode 2024-2029 sebanyak 21 kursi. Rinciannya, Kota Bangkulu 2 tempat, Kabupaten Kaur 1, Bangkulu Selatan 2, Seluma 1, Bangkulu Tengah 3, Kepahiang 5, Rejang Lebong 1.

Lebong 2, Bengkulu Utara 1, dan Kabupaten Mukomuko 3 kursi, jelas Ismail, pasangan calon (Paslon) menguasai 20 persen dari jumlah kursi DPRD kabupaten/kota. Untuk Kabupaten Kaur, 25 kursi memerlukan 5 kursi parpol (25 kursi x 20 persen = 5 kursi).

Kemudian Kabupaten Bengkulu Selatan membutuhkan 5 kursi untuk 25 kursi, Seluma membutuhkan 6 kursi untuk 30 kursi, Bengkulu Tengah membutuhkan 5 kursi untuk 25 kursi, Bengkulu Utara membutuhkan 6 kursi untuk 30 kursi.

Setelah itu, Kabupaten Mukomuko membutuhkan 5 kursi untuk 25 kursi, Labong membutuhkan 5 kursi untuk 25 kursi, Rejang Labong membutuhkan 6 kursi untuk 30 kursi dan Kabupaten Kepahiang membutuhkan 5 kursi untuk 25 kursi dan 7 partai politik untuk 35 kursi di Kota Bengkulu.

Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota di Bangkulu berjumlah 275 kursi. Oleh karena itu, syarat bagi partai politik untuk mengajukan pasangan calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota adalah 20 persen dari jumlah kursi. . di DPRD kabupaten/kota,” tutupnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours