5 Anggota Ditresnarkoba Diduga Tilep Barang Bukti Sabu, Polda Jateng: Diproses Kok!

Estimated read time 3 min read

SEMARANG – Polda Jawa Tengah membuka penyidikan terhadap 5 anggota Badan Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah yang diduga menyalahgunakan sabu.

Kepolisian Daerah Jawa Tengah memastikan kelima orang tersebut akan dijatuhi hukuman.

Humas Polda Jateng, Kompol Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (15/7/2024) sore mengatakan, “Sedang diproses, perkaranya baru selesai (yang terlibat sedang diproses).” .

Komisaris Satake Bayu mengatakan mereka sedang diselidiki atas kejahatan atas tindakan mereka. Selain itu, juga diproses secara internal oleh Departemen Profesi dan Keselamatan (Propam).

Saat ditanya apakah kerja Polri di wilayah Jawa terhambat karena kasus pidana 5 anggotanya, Kombes Bayu membantahnya. Mereka yang ditangkap bekerja di unit yang sama.

“Tidak (jangan khawatir), akan ada yang menggantikannya,” lanjutnya.

Diketahui, lima petugas diamankan karena diduga mengurangi barang bukti puluhan hingga ratusan gram sabu. Jumlah bukti yang dilaporkan oleh para pemimpin mereka tidak sebanding dengan apa yang terjadi di lapangan.

Kelima petugas Polri memiliki inisial; MAAIW (26) berdomisili di Asrama Polisi (Aspol) Sendangmulyo CC No. 19, Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Kemudian RS (31), warga Kelurahan Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang; IKH (26) Warga Kelurahan Bongsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang; AW (43) warga Kelurahan Pedurungan Tengah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang dan P (42) warga Kelurahan BPangan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara.

Mereka semua tergabung dalam Divisi II Divisi III Kepolisian Pusat wilayah Jawa. TKP terungkap di rumah MAAIW di Aspol Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Penampakan tersebut terjadi pada 2 Juli 2024 sekitar pukul 00.30 WIB. Visi tersebut bermula dari laporan anggota Bidpropam Paminal Daerah Polda Jateng yang mendapat MAAIW berpangkat Brigadir.

Selanjutnya, Tim Anti Narkoba Polda Jateng didampingi anggota Propam Bid Paminal menggeledah rumahnya dan menemukan berbagai barang bukti termasuk banyak anggotanya.

Modusnya, Brigadir MAAIW memperoleh sabu guna mengambil barang bukti dari pelepasan tersangka S, ia bersama tim pada Kamis (16/12).

Semula berat barang bukti tersangka S 170 gram, namun ia dan tim dikurangi menjadi 70 gram, artinya yang dilaporkan ke pihak berwajib atau diserahkan ke penyidik ​​hanya 100 gram.

Berdasarkan hasil penemuan barang bukti tersangka A, ia bersama kelompok ditangkap pada Rabu 12 Mei 2024 sekitar pukul 16.30 WIB di kediaman tersangka di Desa Kesuben, RT004/RW011, Desa Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Wilayah Tegal.

Semula ambang batas pelaporan 190 gram, namun dikurangi menjadi 20 gram. Sekitar 170 gram dilaporkan ke pihak berwajib atau diserahkan ke penyidik.

Selain itu, ia juga mengumpulkan barang bukti tersangka RIM yang ditangkap ia dan kelompoknya pada Selasa 25 Juni 2024 pukul 06.30 WIB di sebuah rumah di Desa Kesuben RT002/RW009, Desa Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal.

Awalnya barang bukti yang didapat 400 gram, namun ia dan tim menguranginya menjadi 150 gram, lalu dilaporkan ke atasan atau diserahkan ke detektif dengan sisa 250 gram sabu.

Berdasarkan foto yang diperoleh media, kelima anggota Polri tersebut mengenakan seragam penjara berwarna merah dan dikurung di rutan polisi wilayah Jawa Tengah.

Seragam penjara berwarna merah identik dengan narapidana dan kasus narkoba yang diungkap polisi. Mereka telah melakukan semua penyelidikan dan saat ini sedang melakukan penyelidikan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours