5 Fakta Menarik Sidang PK Saka Tatal, Benarkah Vina dan Eky Meninggal Karena Kecelakaan?

Estimated read time 3 min read

CIREBON – Peninjauan kembali (PK) terhadap Saka Tatal yang dilakukan mendapat banyak perhatian. Ingat, Saka merupakan salah satu dari delapan terpidana kasus pembunuhan Wina Sirbon dan Rizki pada 2016 lalu.

Namun setelah divonis 3 tahun 8 bulan, Sake Tuttle dibebaskan bersyarat pada tahun 2020.

Saat ini, tujuh terpidana lainnya masih mendekam di penjara karena divonis hukuman penjara seumur hidup.

Kemudian pada 8 Juli 2024, Saka Tuttle mengajukan PK tepat setelah tersangka Peggy memutuskan tidak bekerja.

Ada beberapa fakta menarik terkait PK Saka Tatal terkait kasus Vina Cirebon.

5 Fakta Menarik Uji Coba Saka Tatal PK1. Mengumumkan bahwa Veena dan Aki meninggal karena kecelakaan dalam sidang PK ganda, tim Saka menyimpulkan bahwa kematian Veena karena kecelakaan. Dalam kasus ini, kuasa hukum Saka Tattle, Farhat Abbas mengatakan kliennya tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Menurut UU PK, hal ini dilakukan oleh pihak mana pun yang tidak puas dengan putusan pemberhentian tersebut. Para pihak dapat mengajukan gugatan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung melalui sekretariat pengadilan negeri.

2. Siapkan 10 testimoni baru

Tim Saka Tuttle mengajukan 10 nobum atau bukti baru untuk menyatakan kliennya tidak pernah terlibat dalam kasus tersebut. Lima inovasi tersebut berupa foto yang menunjukkan penyebab kematian korban akibat kecelakaan tersebut.

Foto lainnya adalah foto sepeda motor korban yang terlihat ada goresan panjang di bagian kanan bodi. Juga pengait roda depan sebelah kanan motor.

Farhat Abbas pun mengaku telah mengirimkan surat ke Polsek Sirbon untuk ditunjukkan kepada polisi dan mengeluarkan Wina. Dalam dokumen novum tersebut juga terdapat keterangan polisi yang berada di TKP Jalan Layang Talon yang menyimpulkan kejadian tersebut merupakan kecelakaan.

3. Persiapan 8 saksi Saka Tuttle juga menyiapkan delapan saksi dalam kasus PK, kabarnya para saksi akan mendukung kematian korban karena kecelakaan.

Salah satu yang diminta menjadi saksi adalah Dedi Molyadi, politikus yang juga pembuat konten kasus Wina.

4. Adanya laporan dari dokter Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jetty.

Selain pemaparan bukti baru, ada laporan dari dua dokter Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati, yakni Ihda Silvia (dokter yang melakukan operasi di Wina) dan Rahma Tiaranita (dokter yang melakukan visum. Ya). ).

Mereka melaporkan bahwa hasil tes Wina menunjukkan tanda-tanda trauma di pelipis kanannya dan beberapa luka. Dan tidak ditemukan benjolan pada area kemaluan. Hasil visum Aki menunjukkan beberapa luka memar di dada dan punggung kanannya, serta ia menderita luka traumatis akibat kecelakaan mobil.

5. PK Saka Tatal diberhentikan oleh Pengadilan Negeri Cirebon

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nobriantino Jetty Pahlavi menolak PK Saka Tuttle, karena keterangan Dedi Molyadi dalam bentuk flash disk tidak relevan dan tidak ada kaitannya dengan alat bukti dalam kasus Saka Tuttle.

Rekaman itu dibuat sebagai pendapat pribadi saja, dan menurut Pahlavi, laporan Dedi Molyadi tidak mewajibkan jaksa dan penyidik ​​untuk bersaksi sehingga Novum kedelapan ditolak.

Hal ini membuat pengacara Saka Tattle, Farhat Abbas, tidak setuju dan mengatakan bahwa tim penuntut umum seharusnya menyelidiki kasus Wina tahun 2016, yang tidak membuahkan hasil.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours