5 Fakta Pegi Setiawan Diputus Bebas Pengadilan Negeri Bandung

Estimated read time 3 min read

BANDUNG – Pegi Setiawan dibebaskan setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan sidang praperadilan pengacaranya.

Keputusan tersebut membatalkan status tersangka yang ditetapkan penyidik ​​Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan.

Bapak Eman Sulaeman, hakim tunggal, mengatakan dalam sidang perkara di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, bahwa “pengadilan menyetujui proses Perundingan untuk memutuskan calon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan batal demi hukum”. 2024).

Berikut beberapa fakta Pegi Setiawan yang dibebaskan.

Fakta Pegi Setiawan gratis

1. Status tersangka Pegi Setiawan dibatalkan

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman memutuskan menjatuhkan hukuman pada Pegi Setiawan. Keputusan ini berarti situasi mencurigakan yang terkait dengannya tidak berlaku lagi

Sebagai informasi, Pegi Setiawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon 2016. Status tersebut ditetapkan oleh Reserse Polda Jawa.

Dalam tuntutannya, Polda Jabar sebelumnya menyatakan tersangka Pegi Setiawan alias Perong menjadi tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon karena memiliki cukup bukti.

2. Penetapan status tersangka dinilai salah

Dalam putusannya, Hakim Eman Sulaeman menyebut penetapan status tersangka oleh Polda Jabar tidak mengikuti prosedur dan tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Menyatakan perbuatan terdakwa sebagai dugaan pembunuhan berencana adalah salah dan tidak berdasarkan hukum,” ujarnya.

Apalagi, berdasarkan putusan tersebut, hakim mengabulkan perkara yang diajukan kuasa hukum Pegi sebelumnya, sehingga sidang selesai. Oleh karena itu, tergugat (Polda Jabar) juga diminta menghentikan penyidikan dan membebaskan pemohon (Pegi).

3. Negosiasi diwarnai dengan drama

Pengadilan Negeri Bandung telah menerima permohonan Pegi Setiawan untuk ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dengan nomor registrasi perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Setelah beberapa saat terjadi drama, hakim akhirnya memutuskan kasus tersebut.

Sebelumnya, persidangan kasus ini telah melalui berbagai tahapan, seperti pengiriman permohonan kubu Pegi ke kepolisian wilayah Jawa Barat terkait gugatan tersebut. Hakim juga mewajibkan kedua belah pihak untuk menyerahkan bukti dan keterangan ahli.

Kemudian sidang ditunda karena Polda Jabar tidak hadir. Berdasarkan putusan hakim, penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar adalah salah.

4. Polda Jabar memecat Pegi Setiawan

Polda Jabar menuntut Pegi segera dibebaskan dari tahanan menyusul keputusan hakim tunggal Eman Sulaeman. Menanggapi keputusan tersebut, Kepala Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jabar Anggota Dewan Pol Nuradi buka suara.

Menurutnya, Polda Jabar akan mengikuti putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Selain itu, proses pembebasan akan dilakukan secepatnya oleh Polda Jabar.

5. Sambutan hangat dari keluarga dan tim kuasa hukum Pegi

Keputusan hakim dalam persidangan disambut gembira oleh keluarga dan pendukung Pegi. Mereka pun bersorak saat hakim memberikan keputusan pembatalan status tersangka terkait Pegi tadi.

Pul Kartini, ibu angkat Pegi dan adiknya Lusiana, terlihat menangis haru menyaksikan putusan hakim.

Berikut beberapa fakta Pegi Setiawan yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Bandung.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours