5 Fakta SIM C1 yang Wajib Digunakan Pengendara Motor di Atas 250 Cc

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Satuan Lalu Lintas Kepolisian (Korlantas) resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk sepeda motor bermesin 250cc hingga 500cc.

Nah berikut beberapa fakta yang perlu diketahui pengendara sepeda motor tentang SIM C1:1: Persyaratan untuk mendapatkan SIM C1 Sayap Lalu Lintas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, pengemudi yang ingin memiliki SIM C1 harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, Anda harus memiliki SIM C yang berlaku selama satu tahun. Ikuti juga ujian tertulis dan ujian praktik.

2. Khusus untuk sepeda motor melebihi 250cc SIM C berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250cc. Sedangkan SIM C1 berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder 250cc atau lebih dan 500cc atau lebih, atau sepeda motor sejenis yang menggunakan tenaga listrik.

Sedangkan SIM C22 berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder 500cc atau lebih atau sepeda motor sejenis yang menggunakan tenaga listrik.

3. SIM C1 tahun ini, SIM C2 tahun depan akan diterapkan mulai tahun ini. Sedangkan SIM C2 baru akan berlaku mulai tahun depan. Sebab syarat mendapatkannya adalah memegang SIM C1 selama satu tahun.

4. Biaya pembuatan SIM C1 yang sama adalah Rp 100.000 untuk penerbitan baru.

5. Pengujian dengan sepeda motor khusus Dalam pengujian sebenarnya, sepeda motor digunakan secara berbeda. Yaitu sepeda motor berkapasitas 500cc dan bertipe Hunter Scrambler SK500. Sebanyak 132 unit sepeda motor disiapkan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours