5 Negara yang Menerapkan Hukuman Mati bagi Koruptor

Estimated read time 4 min read

Beijing – Untuk memerangi korupsi, beberapa negara di dunia telah menerapkan hukuman mati sebagai sanksi maksimal bagi mereka yang melakukan korupsi.

Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk kebijakan pemerintah untuk memberikan efek jera dan mengurangi tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Beberapa negara yang menerapkan hukuman mati untuk korupsi serius adalah:

1. Cina

Tiongkok terkenal menerapkan hukuman mati bagi pelaku suap. Pada tahun 2011, dua mantan walikota, Su Mayong dari Hangzhou dan Jiang Renzhi dari Suzhou, dijatuhi hukuman mati karena menerima suap dalam jumlah besar.

Di Tiongkok, hukuman mati bagi pejabat korup merupakan bagian dari kampanye anti korupsi yang dipimpin oleh Presiden Xi Jinping.

Hukuman ini dinilai sebagai langkah ekstrim pemberantasan korupsi dan menimbulkan efek jera yang kuat.

Selain kasus di atas, masih ada beberapa kasus lain yang menunjukkan penerapan hukuman mati bagi pelaku suap di Tiongkok.

Bai Tianhui, mantan CEO Huarong Asset Management, divonis hukuman mati karena menerima suap senilai sekitar 1,1 miliar yuan atau Rp 2,45 triliun.

Ia dituduh menggunakan posisinya untuk menerima suap dalam pembelian proyek dan bantuan di perusahaan pembiayaan.

Lai Xiaomin, mantan CEO Huarong Asset Management, dijatuhi hukuman pada Januari 2021 karena menerima suap sebesar $2,621 juta.

Kasus-kasus terkait korupsi Di Tiongkok, hukuman mati biasanya diterapkan pada kasus-kasus yang melibatkan sejumlah besar uang, yang dianggap menimbulkan kerugian serius terhadap kepentingan negara dan rakyat.

Hukuman mati yang dijatuhkan oleh pengadilan yang lebih rendah harus diajukan ke pengadilan tertinggi di negara tersebut, Mahkamah Agung Rakyat, untuk ditinjau dan hanya dapat dilaksanakan dengan persetujuan dari pengadilan yang lebih tinggi.

Penggunaan hukuman mati mencerminkan pendekatan antikorupsi yang kuat di Tiongkok, meskipun terdapat perdebatan mengenai efektivitas dan etika hukuman tersebut.

Survei menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat Tiongkok mendukung hukuman mati, namun pendapat ini mungkin tidak sepenuhnya mencerminkan pendapat masyarakat umum.

2. Korea Utara

Korea Utara adalah negara yang menerapkan hukuman mati untuk penyuapan. Negara ini sangat tertutup mengenai penerapan hukuman mati, dan eksekusi biasanya tidak dipublikasikan.

Kasus yang paling terkenal adalah eksekusi paman pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, Chang Song-taek pada tahun 2013.

Tak hanya itu, direktur departemen kehutanan di Provinsi Chagang juga dijatuhi hukuman 5 tahun di depan umum karena mengimpor kayu ke Tiongkok.

Jenderal Phenong In Son, mantan kepala operasi Tentara Rakyat Korea, dieksekusi pada tahun 2015 atas tuduhan korupsi dan akal-akalan.

3. Vietnam

Vietnam, sebuah negara di Asia Tenggara, juga menerapkan hukuman mati untuk penyuapan. Negara ini memberikan hukuman mati tidak hanya untuk korupsi, tetapi juga untuk berbagai kejahatan seperti perdagangan narkoba dan pembunuhan.

Taipan properti Truong Mai Lan dijatuhi hukuman mati setelah dinyatakan bersalah melakukan penggelapan $12,5 miliar atau Rp200,841 triliun.

4. Iran

Iran masuk dalam daftar negara yang menerapkan hukuman mati bagi koruptor. Pada September 2018, Iran menjatuhkan hukuman mati kepada Wahid Mazlomin dan Mohammad Esmail Ghasemi atas tuduhan korupsi terkait manipulasi pasar emas dan mata uang Iran.

Hukuman mati bagi penyuap adalah bagian dari sistem hukum Iran yang ketat dan salah satu langkah anti korupsi pemerintah.

Ada beberapa pertimbangan penting mengenai hukuman mati bagi penyuapan di Iran. Pada bulan Agustus 2018, Ketua Mahkamah Agung Iran mendapat izin dari Pemimpin Tertinggi Iran untuk membentuk pengadilan khusus untuk kejahatan terkait korupsi keuangan.

Iran mempunyai kebijakan kerahasiaan yang ketat mengenai eksekusi, sehingga tidak banyak yang diketahui.

Hal ini sering dikritik oleh organisasi internasional dan organisasi hak asasi manusia karena tingkat eksekusinya yang tinggi.

Menurut Amnesty International, hukuman mati di Iran merupakan yang tertinggi kedua di dunia setelah Tiongkok.

5. Thailand

Thailand merupakan salah satu negara yang menerapkan hukuman mati untuk kasus suap. Negara menghukum pejabat pemerintah yang terbukti melakukan praktik korupsi.

Thailand berencana menjatuhkan hukuman mati sebesar 1 miliar baht atau Rp 374,5 miliar bagi mereka yang terbukti melakukan korupsi.

Di beberapa negara, hukuman mati bagi penyuap menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memerangi korupsi.

Namun efektivitas hukuman mati sebagai alat pencegah atau deterrent masih menjadi perdebatan di banyak kalangan.

Beberapa negara berpendapat bahwa hukuman mati tidak selalu mengurangi tingkat korupsi dan pendekatan lain mungkin lebih efektif dalam jangka panjang.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours