5 Orang Dicegah ke Luar Negeri terkait Kasus Harun Masiku, Salah Satunya Staf Hasto

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang lima orang bepergian ke luar negeri terkait kasus suap pengganti sementara (SAW) anggota PDR RI yang membunuh buronan Harun Masika (HM). Pemberitahuan ini berlaku mulai Senin, 22 Juli 2024.

Juru bicara Partai Komunis Tiongkok Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan peringatan itu akan berlaku selama enam bulan ke depan.

Meski begitu, Tessa belum mau menyebutkan secara detail pihak-pihak yang menghalanginya. Seorang juru bicara yang memiliki pengalaman investigasi hanya memberikan inisial namanya.

Inisialnya (surat larangan keluar negeri) K, SP, YPW, DTI dan DB, kata Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23 Juli 2024).

Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, sebenarnya “K” yang dimaksud adalah Kushnadi selaku Sekjen NDIP Hasto Cristianto.

Sedangkan empat sisanya: Dons Berisa sebagai warga negara, lalu Simeon Petrus, Januar Pravir Vasez, dan Donny Tri Isticom sebagai pengacara.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours