5 Pemuda Bekasi Gabung Sindikat Pabrik Narkoba di Malang karena Motif Ekonomi

Estimated read time 2 min read

MALANG – Lima pemuda asal Bekasi, Jawa Barat, memutuskan mengelola pabrik narkoba di Malang, Jawa Timur, yang ditutup Bareskrim Polri. Perusahaan farmasi tersebut dikelola oleh Warga Negara Asing Malaysia (WNA).

Mayoritas dari 5 tersangka berusia antara 21 hingga 28 tahun.

Kabareskrim Polri Kombes Pol Wahyu Widada mengatakan, 5 pelaku bernama YC, 23 tahun, merupakan pelaku utama yang terlibat dalam produksi narkoba seperti ganja sintetis, pil ekstasi, dan pil xanax.

YC mendampingi YC bersama keempat temannya, yakni FP, 21, warga Perumahan Karang Bahagia Bekasi, 21, warga Desa Karang Rahayu, Kecamatan Karang Bahagia, DA 24, warga Desa Waluya, Cikarang. Kecamatan Utama, dan SS berusia 28 tahun warga Desa Karang, Ciklarang Utara, keduanya berasal dari Kabupaten Bekasi.

Tak hanya itu, kata Wahyu, ketiga kurir dan pengedar narkoba jenis ganja sintetis yang sebelumnya ditangkap di Apartemen Kalibata City juga masih berusia muda.

Mereka adalah HA, 21, warga Desa Simpangan, Chikarang Utara, RR (23), warga Desa Suka Raya, Karang Bahagia, dan IR, 25, warga Desa Karang Asih, Chikarang Utara.

“Ada yang berumur 20-21 tahun, pengangguran di antara para pelaku kejahatan, sedang mencari pekerjaan,” kata Wahyu Widada dalam jumpa pers yang digelar di rumah kontrakan yang dijadikan pabrik obat di Malang, Rabu (03/07/2024).

Para penjahat tersebut dikendalikan oleh beberapa orang hingga akhirnya berhubungan dengan WNA asal Malaysia bernama Kent. Lima warga asing Malaysia melakukan produksi besar-besaran tiga jenis narkoba di sebuah rumah kontrakan di Malang.

Namun, pihaknya terus bergerak maju dan menyelidiki siapa atasannya hingga mengaitkan kelimanya dengan pemilik perusahaan farmasi asing di Malaysia.

Yang di tengah-tengah itu mediator. Mereka yang bertugas sebagai tentara di sana-sini, seolah-olah berusaha menyelesaikan kekisruhan antara penyelenggara, juru masak, dan penyalur di Jakarta, padahal mereka malah tidak saling kenal, jelasnya.

Tersangka bernama Wahyu dikenakan Pasal 113(2) dan Pasal 114(2) juncto Pasal 112(2) dan Pasal 132(2) RI Nomor 35 Tahun 2009 terkait narkoba sesuai ayat

Ancamannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta minimal Rp1 miliar dan denda maksimal Rp10 miliar.

Diberitakan sebelumnya, pada Selasa (7/2/2024), sebuah rumah di Jalan Bukit Barisan 2, Kecamatan Klojen, Kota Malang digerebek tim Mabes Polri dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dari penggeledahan rumah, ditemukan 1,2 ton ganja sintetis, 25.000 butir obat Xanax, dan 25.000 butir ekstasi. Selain itu, petugas juga menyita peralatan yang diperlukan untuk produksi obat dengan menggunakan beberapa proses kimia, seperti mesin pemanas, pencampuran, pencacahan, pencetakan, dan pendingin.

Pabrik farmasi ini terungkap dikuasai oleh Warga Negara Asing (WNA) Malaysia bernama Kent melalui koneksi zoom online, 5 tersangka pabrik farmasi tersebut dan sejumlah rekan atau perantara pemiliknya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours