JAKARTA – Persyaratan pengajuan banding CPNS tahun 2024 penting diketahui. Khususnya bagi pelamar CPNS yang sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) saat pengumuman hasil seleksi administrasi.
Seleksi CPNS 2024 sudah memasuki tahap pengumuman hasil seleksi administrasi. Peserta yang dinyatakan berhasil tetap melanjutkan perjuangan tes SKD, sedangkan pelamar yang gagal masih mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan.
Baca Juga: Kapan Masa Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024? Calon Pegawai Negeri Sipil Dengarkan
Sekadar informasi, pendaftar dapat memanfaatkan permohonan keberatan jika mengalami kesalahan dalam proses verifikasi data oleh instansi sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Untuk itu, ada beberapa persyaratan lamaran yang perlu Anda ketahui.
Syarat Pengajuan Banding CPNS 2024
Merujuk pada Panduan Pendaftaran Calon ASN 2024, peserta tidak memenuhi syarat (TMS) berhak mengajukan keberatan. Proses sanggahan ini dimaksudkan untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan yang mungkin terjadi pada saat proses verifikasi yang dilakukan oleh instansi atau verifikator.
Baca juga: Ini Cara Protes Seleksi CPNS 2024 yang Benar dan Sesuai Prosedur: Simak!
Namun perlu ditegaskan bahwa penyampaian sanggahan bukanlah kesempatan bagi peserta untuk memperbaiki kesalahannya sendiri.
Berikut beberapa syarat pengajuan banding CPNS mulai tahun 2024: 1. Mengajukan banding dalam batas waktu yang ditentukan
Biasanya masa keberatan berlangsung tiga hari sejak pengumuman. Peserta yang ingin mengajukan sanggahan harus melakukannya dalam jangka waktu tersebut.
2. Proses penolakan hanya dilakukan jika kesalahan berasal dari verifikator
Yang penting, proses sanggahan hanya dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi yang salah dari instansi, dan bukan kesalahan yang dilakukan pemohon. Jadi jika bug berasal dari peserta langsung tidak perlu disampaikan karena pasti ditolak.
Baca juga: Kapan Seleksi Administrasi CPNS Kemenag Diumumkan Tahun 2024? Berikut link dan caranya
3. Gunakan alasan yang benar ketika mengajukan keberatan
Syarat pengajuan keberatan selanjutnya adalah motivasi pemohon benar, realistis dan tidak dibuat-buat. Masukkan alasannya pada kolom keberatan di bawah.
4. Hanya satu kesempatan untuk membantah
Masa penolakan adalah tiga hari. Namun peserta hanya boleh mengajukan keberatan satu kali saja.
Oleh karena itu, dalam mengajukan keberatan, pastikan alasan atau penjelasan yang ditulis sudah benar dan sesuai. Segala bentuk penyimpangan akan mempunyai akibat tersendiri.
5. Mengajukan banding melalui SSCASN
Prosedur keberatan dapat dilakukan melalui portal SSCASN khusus pada halaman Pendaftaran CV. Peserta yang telah dinyatakan TMS dapat memilih tombol “Sanggahan” di bawah informasi pengumuman hasil pemilu administratif.
Itulah beberapa syarat pengajuan banding CPNS 2024 yang bisa Anda ketahui. Kesuksesan!
+ There are no comments
Add yours