573 Hakim Dilaporkan ke Komisi Yudisial, Begini Analisa Kasusnya

Estimated read time 2 min read

Purwokerto – Komisi Yudisial (KY) mencatat 573 laporan dan 400 laporan dugaan pelanggaran Pedoman Perilaku dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sejak Januari 2024 hingga Juni 2024.

Wakil Ketua KY Kota Nooradajana mengatakan, sebagian besar laporan yang diproses hakim merupakan dugaan pelanggaran teknis.

“Jadi kalau kita analisa, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan hakim sebagian besar terkait dengan pelanggaran teknis peradilan,” ujarnya saat pengukuhan Sinergi Komisi Yudisial dengan media massa Pratibimb yang menjaga integritas hakim demi keadilan murni. Purwokerto, Jawa Tengah, pada Jumat (23/8/2024).

Ratusan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim menantang KY. Selain itu, ia menilai pelanggaran hukum teknis bisa mendekati pelanggaran moral.

Berdasarkan analisis KY, pelanggaran teknis peradilan yang dilakukan hakim diidentifikasi sebagai pintu masuk pelanggaran selanjutnya. Hal ini jelas merupakan pelanggaran terhadap teknis peradilan dan moralitas murni.

Ia sudah lama mempelajari perilaku hakim. Oleh karena itu, ia membagi hakim menjadi tiga tipe, yaitu Tipe A yang terdiri dari hakim berkulit putih atau hakim yang mengadili perkara dengan baik berdasarkan fakta perkaranya, dan hakim yang tidak mau memungut uang dari siapapun dalam perkara tersebut.

“Jadi misalnya ada yang menang, berterima kasih pada wasit berkulit putih, dia tidak mau,” ujarnya.

Tipe B kemudian terdiri dari hakim yang memutus perkara berdasarkan fakta kasusnya tetapi menerima ucapan terima kasih dari beberapa pihak sebagai balasannya. Sedangkan Tipe C mempunyai hakim yang bertindak berdasarkan perintah. “Namun, hakim Tipe C lebih sedikit,” ujarnya.

Komisi Yudisial memiliki keterbatasan dalam menjaga integritas hakim karena hasil kerjanya hanya berupa rekomendasi kepada Mahkamah Agung. Sedangkan putusan akhir terhadap hakim yang melanggar aturan akan ditegakkan oleh Mahkamah Agung.

Karena keterbatasan kewenangan, Noorjanah mengajak media massa untuk membantu memantau dan mendukung integritas hakim KY.

“Melalui pemberitaan dan pemberitaannya, media dapat membantu tugas KY sekaligus menjadi jembatan antara KY dengan masyarakat. Faktanya, media massa dapat mengontrol dan mempengaruhi sistem peradilan. KY mengucapkan terima kasih kepada pers. untuk membantu mewujudkan independensi sistem peradilan”, kata Nurjana.

Memasuki usia KY yang ke-19, KY harus mempertimbangkan penerapan integritas peradilan. Integritas hakim masih menjadi fokus perhatian masyarakat, khususnya terkait dengan keputusan hakim yang kontroversial.

“KY memahami reaksi atau gejolak masyarakat, namun masyarakat harus memahami batasan kewenangan KY yang fokus pada penegakan kode etik hakim. KY akan tetap fokus pada hak konstitusional,” kata Nuradiana. . .

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours