6 Fakta Kemenkes Tangani Kasus Kematian Dokter PPDS Undip yang Diduga Di-bully

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera mengambil tindakan terkait kasus bunuh diri mahasiswa kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang akibat perundungan.

Nama korban adalah Dr. Aulia Risma Lestari. Seorang perempuan berusia 30 tahun merupakan seorang dokter yang sedang menjalani Program Pendidikan Pasca Profesi (PPDS). Aulia mengakhiri hidupnya di sebuah pesantren di Lempongsari, Semarang.

Polisi yang menyelidiki menemukan beberapa informasi. Korban meninggal di RS Kariadi akibat suntikan obat penenang yang diduga dideritanya saat menjalani anestesi PPDS.

Langkah-langkah yang dilakukan atas meninggalnya dokter PPDS Kemenkes Undip 1. Investigasi

Kementerian Kesehatan dengan cepat dan tegas menyelidiki insiden tersebut.

Selain itu, tim IG Kemenkes juga sejauh ini telah mendatangi RS Kariadi untuk menyelidiki penyebab kejadian bunuh diri tersebut dan menutup kasus korban di RS Kariadi.

2. Pengkajian dan supervisi

Kementerian Kesehatan menyatakan, pengelolaan dan pengendalian PPDS bukan di RS Kariadi, melainkan di Pendidikan Dokter Spesialis Fakultas Kedokteran Undip.

“Kepemimpinan dan supervisi PPDS bukan pada RS Kariadi sebagai salah satu departemen di Kementerian Kesehatan, melainkan pada Pendidikan Dokter Spesialis Undip di Fakultas Kedokteran,” kata Plt. kata Kepala Pusat Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi melalui keterangan tertulis, Kamis (15/8/2024).

Namun Dr Nadia kembali menegaskan, meski ada program PPDS Undip, Kemenkes tidak bisa serta merta melepaskannya. Sebab, ia mengetahui korban sempat mengenyam pendidikan di RS Kariadi sebagai UPT Kementerian Kesehatan.

3. Pastikan ada unsur intimidasi

Kementerian Kesehatan Dr. Aulia Risma Lestari. “Saya berharap dalam waktu seminggu sudah bisa terlihat hasilnya,” kata dr Siti Nadia.

4. Koordinasi dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Republik Indonesia yang mungkin merupakan pengawas di Undip, serta Dekan FC Undip untuk melakukan penyelidikan ini. .

5. Hentikan tindakan anestesi PPDS

Kementerian Kesehatan menghentikan sementara Unit PPDS Anestesi di RS Kariadi. Hal ini dilakukan agar permohonan dapat diproses dengan benar.

“Ini termasuk kesempatan bagi orang tua/guru untuk melakukan intervensi terhadap generasi muda dan memperbaiki sistem yang ada,” kata Dr. Siti Nadia.

“Kami juga meminta Undip dan Kemendikbud memperbaiki sistem PPDS,” ujarnya.

6. Sanksi

Terakhir, Kementerian Kesehatan menegaskan tidak segan-segan mengambil tindakan tegas, seperti pembatalan SIP dan STR, jika dokter senior terbukti melakukan praktik pelecehan yang berujung pada kematian.

“Kementerian Kesehatan tidak segan-segan mengambil tindakan drastis seperti menghapus SIP dan STR,” kata dr Nadia.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours