6 Fakta Mengejutkan Tentang Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Nomor 4 Mengagetkan

Estimated read time 2 min read

Mojokarto – Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali menghebohkan masyarakat. Kali ini, seorang polisi wanita (polwan) di Mojokerto, Jawa Timur, memutuskan untuk membakar suaminya yang juga seorang polisi.

Peristiwa tragis itu terjadi di Asrama Polres Mojokerto, Jalan Pahlwan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto pada Sabtu (8/6/2024) pukul 10:30 WIB.

Berikut 6 fakta menakjubkan kasus polisi yang membakar suaminya di Mojokerto: 1. Peristiwa bermula saat Brigadir F.N. Seorang petugas polisi memeriksa saldo ATM suaminya, Brigadir Ryan Dwi Wiccasono, dan menemukan 13 orang. Rp 2.800.000, tinggal Rp 800.000 saja. Setelah menghubungi suaminya untuk meminta klarifikasi, FNA membeli bensin dalam botol air mineral dan menyimpannya di rumah.

Suaminya diancam melalui WhatsApp dan disuruh segera pulang, kalau tidak anaknya akan dibakar. Saat korban pulang, terjadi adu mulut yang berakhir tragis, FN menyiram tubuh suaminya dengan bensin dan membakarnya.

2. Motif Aksi Brutal Motif aksi brutal Brigadir F.N. FN kesal karena suaminya telah mengeluarkan uang yang seharusnya digunakan untuk perjudian online ketiga anaknya.

Korban menghabiskan uang pembelian yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan anaknya yang berusia dua tahun dan empat bulan.

3. Pertobatan pelaku Usai kejadian, Brigadir FNM berusaha menyelamatkan suaminya dengan membawanya ke rumah sakit bersama tetangganya.

Namun korban akhirnya meninggal di RSUD Wahidin Sudiro Husodo dengan luka bakar 96 persen. Dalam pemeriksaan silang, FNA mengaku menyesali perbuatannya dan merasa melakukan kesalahan. Dia pun mengungkapkan keterkejutannya dan meminta maaf kepada suaminya.

4. Kedua belah pihak adalah anggota Polri Baik pelaku maupun korban merupakan anggota Polri yang tinggal di Asrama Polresta Mojokerto. Brigadir Fna bertugas di Satlantas Polres Mojokarto Kota, sedangkan istrinya Brigadir Ryan Dwi Wikaxono bertugas di Polres Jombang. Pasangan itu memiliki tiga anak.

5. Identifikasi Tersangka Briptu FN resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Jatim pada Minggu (9/6/2024). Penyidik ​​menetapkan tersangka setelah melakukan olah TKP dan kasus. FN dikenakan pasal terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan sedang dalam proses hukum lebih lanjut.

6. Mengalami luka serius, Komisaris Paul DiManto menjelaskan bahwa F.

“Keahlian psikiatris yang dimiliki FN sangat penting untuk memperlancar jalannya proses penyidikan,” tegasnya. Trauma yang dialami FN mungkin mempengaruhi perilaku dan ingatannya terhadap peristiwa tersebut, sehingga penilaian psikologis ini merupakan langkah awal yang penting.

Kasus ini menarik perhatian publik dan menjadi peringatan bagi banyak orang tentang pentingnya mengelola emosi dan konflik dalam keluarga. Saya berharap keadilan ditegakkan dan kasus serupa tidak terulang kembali.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours