6 Tersangka Pengeroyokan Tahanan Rutan Depok hingga Tewas Terancam 12 Tahun Bui

Estimated read time 2 min read

DEPOK – Kompol Kota Depok Kompol Arya Perdana mengatakan, pihaknya menetapkan enam pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap narapidana bernama RA (26) di Lembaga Pemasyarakatan (Rutan) Kelas I Cilodong, Depok. Keenam tersangka berinisial Y, A, L, S, I dan T divonis 12 tahun penjara dan sisa masa hukuman penjara atas kejahatan yang dilakukannya.

Update, napi yang tewas sedang didalami dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, sehingga persidangan terus berjalan, kata Arya kepada wartawan di Mapolresta Depok, Senin (2/9/2024).

Namun, menurut Arya, karena tersangka ini menjalani tahanan praperadilan sebagai narapidana, maka penahanannya akan tetap di sana.

“Segera setelah kami dibebaskan dan dibebaskan, kami terus dipenjara karena pemukulan dan kematian,” jelasnya.

“Pasal 170 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun apabila mengakibatkan korban meninggal dunia, dan Pasal 351 KUHP mengatur pidana terhadap penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” imbuhnya.

Sebelumnya, seorang narapidana dipukuli hingga tewas oleh enam orang di Rutan Kelas I di Depok, Jawa Barat. Penyebab perkelahian tersebut adalah karena kekasaran korban.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indrad, korban berinisial RA (26) baru saja diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok oleh Polda Metro Jaya.

Pecandu narkoba kemudian dipindahkan ke Lapas Cilodong Depok. “Pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 WIB Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Depok,” ujarnya.

Selanjutnya sekitar pukul 15.30 WIB JPU mengirim korban ke Rutan Cilodong untuk menyerahkan diri. Selanjutnya pada pukul 16.00 WIB korban dimasukkan ke Rutan Cilodong, kata Ade Ari menceritakan kronologinya. pemindahan korban, Sabtu (31/8/2024).

Setelah itu, korban Ade Ari didaftarkan dan dicukur hingga botak. Di sini korban dipukuli oleh sekitar enam narapidana.

Menurut Ade Ari, dari hasil wawancara para saksi, perilaku korban dinilai tidak senonoh sehingga mendorong pelaku melakukan kekerasan.

“Setelah itu, sekitar pukul 18.30, keluarga korban dihubungi di Lapas Tsilo dan diberitahu bahwa korban sakit, kemudian keluarga korban datang ke Lapas Tsilo dan diberikan penjelasan sesampainya di Lapas. kepada keluarga korban. “Perut korban sakit dan pingsan, namun keluarga korban tidak menemui korban.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours