7 Kriteria Calon Siswa yang Bisa Daftar Jalur Afirmasi PPDB Jakarta 2024

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Inilah 7 kriteria calon siswa yang bisa mendaftar Jalur Afirmasi PPDB Jakarta 2024 yang merupakan salah satu jalur masuk Penerimaan Peserta Didik Baru Jakarta 2024 mulai 10 Juni.

Jalur Konfirmasi PPDB Jakarta 2024 terdiri dari jalur konfirmasi prioritas pertama dan jalur konfirmasi prioritas kedua. Untuk prioritas kedua rencananya akan dibuka pada 19 Juni mendatang. Namun tidak semua calon mahasiswa baru (CPDB) bisa mendaftar melalui jalur tersebut. Apakah ada kriteria calon peserta didik yang mendaftar jalur konfirmasi PPDB Jakarta 2024? Artikel kali ini akan membahas, check it out!

7 calon siswa yang bisa mendaftar jalur konfirmasi PPDB Jakarta 2024

A. Rute konfirmasi prioritas pertama

Kandidat yang dapat memilih jalur konfirmasi prioritas pertama adalah:

1. Anak-anak dalam keluarga

2. Anak tenaga kesehatan yang meninggal saat merawat Covid-19

3. Anak penyandang disabilitas

B. Cara konfirmasi prioritas yang kedua

CPDB yang dapat mendaftar pada rute ini adalah:

1. Pekerja atau anak pekerja penerima Kartu Kerja Jakarta yang nama orang tuanya tercantum dalam Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Migrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

2. Anak dari sopir rekanan Transjakarta yang mengendarai minibus

3. Penerima Program Indonesia Pintar (PIP)

4. Penerima KJP Plus

Khusus calon peserta didik yang masuk SD pada jalur konfirmasi prioritas kedua hanya dapat didaftarkan oleh pekerja atau anak pekerja penerima Kartu Tenaga Kerja Jakarta yang nama orang tuanya tercantum dalam Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta, Migrasi dan Energi. .

Kemudian, anak-anak pengemudi angkutan minibus mitra TransJakarta dapat mendaftar pada jalur konfirmasi prioritas kedua di tingkat sekolah dasar negeri.

PPDB Jakarta 2024 Pastikan Persyaratan Rute

1. Konfirmasi Prioritas Pertama

Untuk anak-anak dalam keluarga:

• Nomor identifikasi penduduk yang tercatat pada kartu keluarga rumah; Dan

• Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penuh (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Panti Sosial Anak Asuh dengan stempel yang sesuai.

Bagi anak tenaga kesehatan yang meninggal saat merawat Covid-19:

• Dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

Bagi penyandang disabilitas:

• Mendapatkan surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau pihak yang berwenang yang menyatakan bahwa CPDB adalah anak berkebutuhan khusus.

• Harus memiliki Ijazah/Ijazah dari satuan pendidikan sebelumnya.

Persyaratan usia minimum:

• Persyaratan usia untuk masuk SMP dan SMK: Tidak lebih dari 18 tahun per 1 Juli 2024.

• Persyaratan usia masuk SMA: tidak lebih dari 24 tahun pada tanggal 1 Juli 2024.

A. PPDB Jakarta Tetapkan Jadwal Rute 2024 untuk Tingkat Sekolah Dasar

1. Penegasan prioritas pertama (anak asuh dan anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia saat merawat COVID-19)

Pendaftaran: 10-26 Juni 2024

Pengumuman: 26 Juni 2024

Laporan Diri: 27-28 Juni 2024

2. Konfirmasi Preferensi Pertama (Penyandang Disabilitas)

Pendaftaran: 10-12 Juni 2024

Pengumuman: 12 Juni 2024

Laporan Diri : 13-14 Juni 2024

3. Konfirmasi Prioritas Kedua (Anak pekerja dan driver mitra TransJakarta)

Pendaftaran: 19-21 Juni 2024

Pengumuman: 21 Juni 2024

Laporan mandiri: 22 dan 24 Juni 2024

B. Jadwal Penetapan Jalur PPDB Jakarta 2024 Tingkat SMP, SMA, dan SMK

1. Jalur konfirmasi prioritas pertama – Anak yatim piatu dan Anak tenaga kesehatan yang meninggal karena Covid-19

Input ke sistem: 10-26 Juni 2024

Pengumuman: 26 Juni 2024

Laporan: 27-28 Juni 2024

2. Jalur konfirmasi prioritas pertama – Penyandang Disabilitas

Pendaftaran dan Seleksi: 10-12 Juni 2024

Pengumuman: 12 Juni 2024

Laporan: 13-14 Juni 2024

3. Cara konfirmasi prioritas yang kedua

Pendaftaran dan Seleksi: 19-21 Juni 2024

Pengumuman: 21 Juni 2024

Laporkan diri Anda: 22-24 Juni 2024

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours