7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Fidusia dan Penyelundupan 20 Ribu Motor ke Luar Negeri

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus kejahatan fidusia atau penipuan dan pencurian jaringan transportasi internasional. Direktur Tindak Pidana Besar (Dirtipidum), Brigjen Paul Jukhandha dari Bareskrim Polri, Rahardjo Puro menginformasikan hal tersebut.

Menurut Brigjen Djukhandhani, ada tujuh tersangka yang terlibat dalam bisnis ilegal tersebut sejak Februari 2021 hingga Januari 2024.

Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, kata Polsek Juhandani di Lapangan Rumput Slog, Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024).

Dzhuhandani menjelaskan, pihaknya telah menyita 675 unit sepeda motor serta dokumen bukti pengiriman 20.000 unit sepeda motor.

Lebih lanjut Djuhandani mengungkapkan, dampak kerugian ekonomi dalam kasus ini melebihi Rp876 miliar. Dengan rincian akumulasi kerugian korban mencapai Rp826 miliar 640 juta dan potensi akumulasi kerugian sebesar Rp49 miliar 598 juta, ujarnya.

Juhandani mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 35 atau Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 dan atau Pasal 36 KUHP. Pasal 481 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours