Jakarta (ANTARA) – Direktur Jenderal Operasional Keuangan dan Usaha, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi mengatakan, pihaknya saat ini terus melakukan pemberdayaan masyarakat terkait persoalan kompromi antara pinjaman yang sah dan sah (pinjol).
Menurutnya, penting untuk mengetahui perbedaan pinjol legal dan ilegal karena banyak permasalahan yang muncul dari masyarakat yang memiliki utang dari pinjol ilegal. Sebagai informasi, OJK dan Satgas PASTI telah melakukan pembatalan sebanyak 8.271 pinjol ilegal pada periode 2017 hingga Juni 2024.
“Kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi sehingga kami fokus untuk memahami pinjol yang merupakan pinjol ilegal,” kata Friderica atau lebih dikenal Kiki dalam jumpa pers SNLIK 2024 di Jakarta, Jumat.
Kiki menjelaskan, pinjaman legal atau yang terdaftar di OJK berperan besar dalam meningkatkan pendapatan keluarga. Syarat utama masyarakat memilih pinjol ilegal adalah cara mendapatkan pinjaman yang lebih mudah dibandingkan dengan pinjol legal.
Menurutnya, adanya pinjaman legal dapat memudahkan masyarakat mendapatkan layanan keuangan dengan cepat. Meski demikian, Kiki tetap mendorong penggunaan pembiayaan pinjaman legal untuk memperoleh pinjaman produktif.
“Standar yang berbeda dan lebih baik sedang dikembangkan dan dipantau oleh otoritas sektor, dan tentu saja modal dan faktor lainnya juga diperhitungkan. Sayangnya masyarakat sering salah paham karena tidak bisa membedakan pinjaman legal dan ilegal. katanya.
Saat ini OJK sendiri terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahayanya memperoleh pinjaman melalui pinjol ilegal. Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya pinjol ilegal.
Selain itu, Kiki mengatakan, lokasi pinjol ilegal yang kerap berada di luar negeri menjadi kendala pemerintah untuk memberantasnya.
“Kami melalui Satuan Tugas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus melakukan patroli internet bersama Kominfo. Jadi kalau ada laporan langsung kami tutup, tapi kadang pihak (pinjol ilegal) ada di luar negeri. hal-hal “Hal-hal seperti itu diperbolehkan di negara mereka, itu masalah,” jelas Kiki.
+ There are no comments
Add yours