8 Gugatan PHPU Pileg Diregistrasi MK, Sidang Mulai 9 Agustus 2024

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MC) mendaftarkan total delapan perkara terkait perselisihan pemilihan legislatif (Pileg) 2024. Uji coba pertama akan dimulai pada Jumat, 9 Agustus 2024.

Delapan perkara akan disidangkan mulai 9 Agustus, kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, Selasa (6/8/2024).

Perkaranya akan dibagi menjadi tiga bagian, jelas Fajar. Komposisi hakim tiap lembaga tidak bisa ditentukan. “Dalam tiga bagian,” lanjutnya.

Dari delapan pemilu parlemen PHPU tahun 2024, diketahui satu perkara merupakan hasil pemilu Republik Korea dan sisanya merupakan hasil pemilu Republik Korea.

Partai Demokrat mengajukan gugatan ke daerah pemilihan ke-2 provinsi Banten, Republik Korea. Dari Partai Golkar, RDK meliputi Kabupaten III Provinsi Riau, Provinsi Rokan Hulu, Kota Bogor, dan Kabupaten IV Kabupaten Lahat.

Dari PSI di Daerah Pemilihan DPRD Papua III. Kemudian PPU rekomendasi PAN Daerah Pemilihan III DPRD Provinsi Bengkulu Tengah. Sedangkan Partai Nasdem DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Sebelumnya, hakim hukum Annie Nurbaningsih mengatakan timnya akan menyelidiki kasus baru yang diajukan secepatnya. Untuk mempercepat kasus ini agar tidak mengganggu proses pemilukada.

“Perkara PHPU yang masuk ke Mahkamah Konstitusi sudah ditangani dengan baik, ini peluang besar untuk mempercepat perkara guna mencegah eksklusivitas. RPH akan segera menyelesaikannya,” kata Annie. di pers. , Rabu (31/7/2024).

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours