JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta akan menyalurkan beasiswa KJMU besok, Kamis (27/6/2024). Dana yang diterima dapat digunakan untuk membayar biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Setiap penerima beasiswa akan menerima bantuan keuangan akademik sebesar Rp 9 juta per semester. Dana yang diterima dapat digunakan untuk menyelenggarakan acara perkuliahan.
Baca Juga: Debat KJMU, Anies Baswedan: Beri sampai akhir, jangan menyerah di tengah
Beasiswa KJMU Rp 9 juta per semester bisa digunakan untuk apa? Hal itu dijelaskan Budi Awaluddin, Pj Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
“Biaya penyelenggaraan pendidikan dikelola oleh PTN atau PTS sebagai Uang Kuliah Tunggal (UKT),” kata Budi Awaluddin dalam keterangannya, Rabu (26 Juni 2024).
Baca juga: Masa Pendaftaran KJMU Diperpanjang Hingga 24 Maret 2024, Raih Beasiswa Rp 9 Juta untuk Pelajar Jakarta
Selain itu, KJMU juga menyediakan biaya personal support yaitu bantuan biaya akomodasi mahasiswa.
Baca juga: Pemprov DKI Perpanjang Masa Pendaftaran KJMU, Pendaftaran Capai 11.470
Misalnya saja buku, makanan bergizi, transportasi, pakaian/peralatan dan/atau pengeluaran penunjang pribadi lainnya,” kata Budi Awaluddin.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta akan menyalurkan pembayaran senilai Rp140.841.000.000 (140,84 miliar) kepada 15.649 Kartu Mahasiswa Merit Jakarta (KJMU) pada Kamis (27 Juni 2024).
+ There are no comments
Add yours