Jakarta (ANTARA) – Direktur (Ditlantas) Polda Metro Jaya meluncurkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima wilayah Jakarta untuk membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku persyaratan sah mengemudi pada Senin. Gerbang SIM dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @tmcpoldametro hari ini mengumumkan layanan SIM di lima wilayah, yaitu:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mal Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pemerintah Kota Jakarta Barat
Bagi yang ingin mengakses dan mengoperasikan fasilitas Sim Mobile harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang diperlukan serta biaya administrasi sebelum mengunjungi website perpanjangan kartu SIM.
Persyaratan yang bersangkutan adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, kemudian fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti pemeriksaan kesehatan, dan bukti pemeriksaan psikologi.
Perlu diketahui, layanan roaming SIM seluler ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu saja, yakni SIM A dan SIM C. Terhadap SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemegang SIM harus mengajukan permohonan SIM baru lagi di tempat yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian. .
Baca juga: Minggu, Layanan SIM Keliling Buka di Dua Lokasi Baca Juga: HUT Jakarta, SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi Baca Juga: Jumat, Layanan SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi di Jakarta
+ There are no comments
Add yours