Kemenkominfo kaji usulan ATVSI terkait isu di draf RUU Penyiaran

Estimated read time 3 min read

Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan, pihaknya tengah mendalami usulan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) terhadap beberapa permasalahan yang terdapat dalam rancangan revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran.

Kementerian Kominfo masih mengkaji secara detail seluruh usulan ATVSI dengan memperhatikan proses legislasi RUU Penyiaran DPR, kata Nezar di Jakarta, Rabu.

Nezar mengatakan, ATVSI menyampaikan pendapat tertulisnya mengenai beberapa permasalahan dalam RUU Penyiaran.

Dalam opini tertulis tersebut, ATVSI menyoroti pentingnya pengaturan platform digital dengan memberikan definisi ulang pada kata penyiaran dan mewajibkan platform digital untuk mendapatkan izin penyiaran dari pemerintah.

Nezar mengatakan pihaknya sedang mengkaji usulan tersebut mengingat proses legislasi di DPR.

Secara umum, katanya, mengubah definisi penyiaran, yang bertujuan menjadikan platform digital tunduk pada izin pemerintah, akan mengubah secara mendasar cara pemerintah memandang dan mengelola teknologi digital dan seluruh ekosistemnya.

Termasuk para pembuat konten yang menyalurkan kebebasan berekspresinya melalui platform digital.

Ia mengatakan dengan perubahan filosofi tersebut, pemerintah juga harus memikirkan konsekuensinya terhadap tugas dan fungsi lembaga negara.

Hal ini mencakup penyelenggaraan perizinan, pengawasan dan pengendalian, serta penyiapan kelembagaan dan sumber daya untuk melaksanakan tugas dan fungsi baru.

Nezar juga mengungkapkan, pihaknya mendapat masukan atas perubahan kebiasaan biro iklan yang kini lebih banyak memasang iklan di media online.

Hal ini menimbulkan perlunya kebijakan untuk melindungi industri televisi dan radio dalam negeri.

“Kami memahami dan memahami kekhawatiran berbagai elemen industri dan masyarakat, dimulai dari kekhawatiran terhadap persaingan komersial yang mendukung lembaga penyiaran dan masyarakat sipil yang mendorong konten yang sehat dan berkualitas di platform digital,” kata Nezar.

Lebih lanjut Wamenkominfo menyampaikan, regulasi platform digital di Indonesia tidak dimulai dari awal. Sejak diundangkannya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada tahun 2008, sejumlah peraturan telah diterapkan.

Pertama, penyelenggara sistem elektronik harus mendaftar ke Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan platform digital seperti Vidio, Viu, Mola, YouTube, dan Netflix telah mematuhi ketentuan tersebut.

Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran juga mengatur prinsip kerja sama antara perusahaan platform digital dan penyedia jasa telekomunikasi.

Sejak tahun 2022, Kementerian Keuangan mengenakan pajak penjualan umum (PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik dari luar negeri.

Keempat, pada awal tahun ini Perpres Nomor 32 Tahun 2024 mewajibkan platform digital memberikan nilai ekonomi terhadap informasi perusahaan berita Indonesia, ujarnya.

Nezar percaya bahwa sudah waktunya bagi para pemangku kepentingan industri dan pemerintah untuk mengkaji dan mengembangkan langkah-langkah kebijakan baru yang lebih tepat dan konkrit untuk platform digital dan mempersiapkan lembaga penyiaran, televisi dan radio, agar mampu bersaing dan hadir di berbagai platform.

Satu hal yang tidak bisa dihentikan oleh para pelaku industri dan pemerintah adalah demografi dan kebiasaan media masyarakat Indonesia.

Oleh karena itu, menurut Nezar, para pelaku industri juga harus mengambil langkah-langkah penyelesaian dan tetap relevan dalam menghadapi perubahan masyarakat dan mekanisme pasar.

Sebagai pemerintah, posisi Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah menjaga kepentingan seluruh elemen pemangku kepentingan penyiaran, mulai dari direktur saluran televisi jaringan yang berbasis di Jakarta hingga stasiun radio komunitas (3T) di daerah tertinggal, perbatasan, dan terluar. . ).

“(Hal ini) agar transformasi digital tetap relevan dalam perubahan zaman dan bisnis dapat bertahan dalam lingkungan bisnis yang lebih sehat,” tutupnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours