Pelaku pembunuhan pedagang perabotan di Duren Sawit bertambah satu

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Pembunuhan pedagang furnitur di Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (22/6) dini hari menambah satu orang dan dua orang tersangka.

KS (17), yang sebelumnya dipermasalahkan statusnya sebagai anak di bawah hukum (ABH), kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Arya Syam Indradi, usai mendalami kembali tempat kejadian perkara (TKP). Keenam. Atau diketahui, tersangka meninggalkan lokasi kejadian bersama adik perempuannya PA (16).

“Setelah ditelusuri secara detail oleh polisi wanita, ditemukan fakta dan bukti bahwa adik PA atau adik KS juga ditetapkan sebagai ABH atau tersangka, karena diduga membunuh ayah mereka, S. (55),” katanya.

Ade Arya mengatakan, berdasarkan fakta sementara yang dihimpun anak KS dan anak PA serta bukti-bukti yang ditemukan penyidik, anak PA berperan memukul kepala korban.

Ade Arya mengatakan, “Adik kandungnya membunuh ayah kandungnya. Anak PA memukul korban sebanyak dua kali dengan papan cuci, kemudian anak KS diduga memukul korban atau ayahnya dengan pisau dapur. Namun dua kali menyerang.”

AD Arya juga mengatakan, pisau dapur dan papan cuci kayu yang disita penyidik ​​ada bekas darah setelah dilakukan uji laboratorium, yang hasilnya mirip dengan darah korban.

Berdasarkan fakta sementara yang ditemukan penyidik ​​RESMOB, terdakwa membunuh ayahnya karena terluka akibat pemukulan yang terus menerus dari korban dan seringnya penolakan pemberian makanan, katanya.

AD Arya menginformasikan, keduanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Pasal 340 ancaman hukumannya paling lama 20 tahun, Pasal 338 ancaman hukumannya paling lama 15 tahun.”

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebut hanya ada satu orang yang menikam seorang penjual furnitur hingga tewas di Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu pagi (22/6).

Berdasarkan fakta dan pemeriksaan awal yang kami lakukan, pelakunya hanya satu orang, yaitu KS (17), kata Kepala Subdit Reserse Kriminal Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ulli di Jakarta, Senin. . (24/6).

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours