Digempur Produk Impor, Industri Bahan Baku Plastik Perlu Dilindungi

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana melindungi industri manufaktur dari gempuran produk impor melalui peraturan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Tindakan Perlindungan Impor Tidak Langsung (BMTP). Guru Besar Teknik Kimia Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM), Profesor Panut Mulyono mengatakan, langkah Kementerian Keuangan dalam melindungi industri dalam negeri patut diapresiasi.

“Peraturan ini diharapkan mampu melindungi industri dalam negeri dari serbuan produk impor. Namun perlu diketahui bahwa peraturan BMAD dan BMTP tidak boleh hanya fokus pada perlindungan industri tekstil, industri barang elektronik, alas kaki dan keramik, antara lain industri manufaktur yang memegang peranan penting dalam mata rantai tersebut. Perlindungan serupa juga diperlukan di tingkat nasional, misalnya industri petrokimia, kata Panut di Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Panut menjelaskan, industri hilir petrokimia, termasuk produksi plastik, merupakan industri strategis yang memerlukan perlindungan dan pengembangan serius, mengingat perannya yang penting dalam mendukung industri hilir bagi banyak industri lainnya.

Selain penting dalam rantai pasok berbagai sektor, rantai industri plastik hulu, tengah, dan hilir industri petrokimia membutuhkan banyak pekerjaan. Jika hal ini tidak kita jaga, dikhawatirkan gelombang kehilangan pekerjaan (HK) akan meluas dan ancaman deindustrialisasi semakin nyata sehingga berdampak pada perekonomian Indonesia.

Saat ini, misalnya, industri petrokimia yang memproduksi bahan baku plastik untuk industri hilir pendukung industri pengemasan makanan, minuman, kosmetik, farmasi dan lainnya, mengalami tekanan berat akibat membanjirnya produk bahan baku plastik impor. harga

Selain itu, industri petrokimia dalam negeri juga semakin terbebani dengan dicabutnya larangan dan pembatasan (larts) impor bahan baku plastik pasca pemberlakuan Peraturan Perdagangan ke-8 tahun 2024.

Perlindungan terhadap industri petrokimia semakin berkurang sehingga berdampak pada daya serap produk lokal karena kurang populer. Jika tidak diatasi, hal ini dapat berdampak pada penurunan tingkat kesejahteraan masyarakat karena terganggunya aktivitas produktif dalam negeri.

Selain itu, industri petrokimia yang terlindungi dari penjualan produk impor dengan harga tinggi, dapat meningkatkan kapasitas produksinya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Perlindungan melalui Lartas, BMAD dan BMPT dapat memberikan ruang pengembangan yang lebih luas bagi industri petrokimia, meningkatkan efisiensi dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan baku impor.

“Jika tidak ada perbaikan di bidang ini, prospek industri hulu petrokimia akan semakin buruk dan lapangan kerja bagi generasi muda akan terganggu,” jelas Panut.

Berdasarkan data Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas), industri petrokimia nasional terancam dengan impor bahan baku plastik yang masuk ke pasar dalam negeri akibat kelebihan pasokan pabrik petrokimia di China.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours