Satgas UU Cipta Kerja sosialisasikan kemudahan perizinan berusaha UMKM

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Kelompok Kerja Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja (Pokja UU Cipta Kerja) bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melakukan sosialisasi kemudahan pemberian izin berusaha.

Raden Pardede, Wakil Ketua III Satgas UU Cipta Kerja, mengatakan berbagai langkah strategis tengah dijajaki dan dilaksanakan untuk mempercepat transformasi birokrasi perizinan, sehingga akan meningkatkan efisiensi dunia usaha dan dunia usaha bangsa. dia diharapkan dapat meningkatkan kontribusinya. perekonomian, penciptaan lapangan kerja baru dan penguatan struktur perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

“Tujuan kita adalah menjadi negara sejahtera dengan pendapatan per kapita di atas US$25.000 di Indonesia Emas pada tahun 2045, sehingga perlu adanya tindakan segera untuk keluar dari middle income trap,” kata Raden di Jakarta, Jumat. .

Perbaikannya adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan perizinan berusaha menjadi lebih mudah, cepat, dan akurat, yang merupakan filosofi UU Ketenagakerjaan. Perbaikannya adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan perizinan berusaha menjadi lebih mudah, cepat, dan akurat, yang merupakan filosofi UU Ketenagakerjaan.

Namun implementasinya tentu masih terdapat kesenjangan. Implementasi UU JOBS membutuhkan waktu dan komitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, kata Raden.

Di Indonesia, kemudahan birokrasi perizinan merupakan faktor strategis yang mempengaruhi kepercayaan masyarakat dan investor, perluasan pasar dan daya saing, yang penting bagi pertumbuhan dan perkembangan usaha kecil dan menengah yang berkontribusi terhadap kewirausahaan nasional. ekonomi.

“Lalu bagaimana caranya? Agar perekonomian negara tumbuh, maka usaha kecil dan menengah harus meningkatkan levelnya agar dapat menyerap lebih banyak tenaga kerja dan menciptakan lapangan kerja baru,” kata Raden.

Sebagai informasi, di berbagai daerah tanah air, ia menyelenggarakan seminar dan pembinaan klinik kelompok kerja “UU Cipta Kerja” dengan topik “Kemudahan Perizinan Kegiatan Usaha – Implementasi UU Cipta Kerja”.

Workshop tersebut salah satunya diadakan di Pontianak dan dihadiri lebih dari 250 pengusaha wanita yang tergabung dalam Ikatan Wanita Muslim Indonesia wilayah Kalimantan Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan wawasan mengenai kemudahan perizinan berusaha dan juga bantuan berupa coaching Clinic untuk mendapatkan NIB, sertifikat halal, dan lain-lain secara langsung (on site).

Tina Talisa, Ketua Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja Sinergi Substansi, berharap workshop ini bisa dimanfaatkan secara maksimal, mengingat juga akan ada klinik pembinaan perizinan (di lokasi). Pengolahannya dengan bantuan Kementerian Investasi/BKPM, BPJPH dan Badan POM.

UU JOBS berfokus pada kemudahan berbisnis. Kemudahan berusaha tersebut ditunjukkan dengan mudahnya proses pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB). Terkait manfaat NIB, Tina menjelaskan pelaku usaha mempunyai akses terhadap layanan perbankan untuk mengakses permodalan, akses pasar, dan pelatihan lainnya yang diberikan pemerintah.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours