Ekonom: Perlu aturan pengimbang relaksasi impor guna lindungi industri

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Fahmi Wibawa mengatakan perlunya penerapan aturan pelonggaran impor kompensasi untuk melindungi industri pengolahan (manufaktur) dalam negeri, “Jika pemerintah tidak bertindak secara seimbang dengan mendukung industri manufaktur. Badai produksi dikhawatirkan akan terjadi di Indonesia dalam waktu dekat. Perlu diketahui, tidak ada negara yang memiliki pertumbuhan ekonomi yang baik karena tingginya impor di negara tersebut,” ujarnya di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, relaksasi impor yang dilakukan sesuai Permendag 8/2024 dikhawatirkan akan memperburuk industri dalam negeri akibat membanjirnya barang jadi impor. Selain itu, dampak lain dari relaksasi tersebut adalah perdagangan juga meningkatkan nilai impor. Hal ini berdampak negatif pada nilai tukar rupee yang terus melemah.

Fahmi memperkirakan Indonesia masih membutuhkan produk impor. Sepanjang produk yang dibeli merupakan bahan baku atau produk yang banyak diminati namun belum bisa diproduksi oleh industri dalam negeri.

“Artinya, mendukung perdagangan internasional tidak berarti membuka pintu tanpa adanya penyaringan yang cerdas,” ujarnya.

Dia mengatakan, aturan pengganti larangan dan pembatasan (lartas) itu menjadi karpet merah bagi masuknya produk jadi ke pasar dalam negeri. Sebab, enam peraturan yang tercantum di dalamnya jelas menunjukkan fleksibilitas impor.

Dia juga merekomendasikan untuk membahas kembali peraturan untuk memudahkan perdagangan internasional. Dengan melibatkan asosiasi industri dan Kadin Indonesia.

“Cara terbaiknya adalah dengan melakukan review bersama asosiasi industri dan KADIN untuk duduk bersama dan mengetahui resolusi kedua belah pihak secara detail. Sebab jika kebijakan impor ini terlalu dilonggarkan Efek dominonya tidak kalah berbahayanya,” katanya.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan perlu adanya perlakuan khusus agar industri tekstil dan produk tekstil (TPT) tetap bisa bersaing dengan produk impor.

“Jadi perlakuan terhadap impor tidak bisa digeneralisasikan, jadi kalau industri seperti TPT memang harus ada kebijakan khusus,” kata Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani di Jakarta. Pada Kamis (20/6)

Dia mengatakan, mekanisme produsen dan impor harus dipersiapkan dengan baik. Agar pelaku industri TPT dalam negeri mampu bersaing dengan produk jadi impor, pemerintah juga harus melakukan sertifikasi bahwa barang yang masuk bukan produk TPT ilegal.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours