DPRD Kota Tangerang Sahkan 5 Raperda, Salah Satunya Kawasan Tanpa Rokok

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – DPRD Kota Tangerang telah mengesahkan lima rancangan peraturan daerah (Perda), termasuk peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok. Langkah ini melindungi hak generasi sekarang dan masa depan atas lingkungan yang sehat.

Revisi Raperda tersebut meliputi pengelolaan wilayah penertiban iklan produk rokok dan tindakan kedinasan.

Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo mengatakan, pasca pemberlakuan 5 Perda tersebut, pelayanan terhadap masyarakat akan meningkat dibandingkan dengan tujuan yang telah dicanangkan.

Selain kawasan tanpa rokok, peraturan daerah lain yang disetujui adalah rancangan Peraturan Pertanggungjawaban Daerah APBD Kota Tangerang Tahun 2023, Pengelolaan Kearsipan, Pencabutan Peraturan Daerah Jaminan Kesehatan Daerah Nomor 8 Tahun 2017, dan Jaminan Kesehatan Daerah. budaya.

Akuntabilitas APBD 2023 menyebutkan realisasi pendapatan sebesar Rp4,69 triliun, realisasi belanja sebesar Rp4,70 triliun, dan defisit anggaran sebesar Rp14,23 miliar yang ditutupi oleh pendanaan bersih sebesar Rp502,59 miliar yaitu SILPA 488, Rp36 miliar, kata Gatot. pada Rabu (19 Juni 2024).

Menurut dia, laporan pertanggungjawaban tersebut menunjukkan Pemerintah Kota Tangerang layak membiayai kegiatan operasional peningkatan pelayanan sosialnya.

“Ketentuan daerah tentang pengelolaan kearsipan bertujuan untuk mewujudkan terciptanya dan pengelolaan kearsipan yang baik dan bertanggung jawab, didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai serta upaya memenuhi kebutuhan kepegawaian bidang kearsipan,” ujarnya.

Gatot mengatakan, pencabutan Peraturan Daerah Jaminan Kesehatan Nomor 8 Tahun 2017 karena sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, apalagi pasca terbitnya Peraturan Presiden Jaminan Kesehatan.

Peraturan daerah tentang pemajuan kebudayaan daerah bertujuan untuk melestarikan dan memajukan kebudayaan daerah sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa.

Penyesuaian tersebut didasarkan pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan ketentuan terkait lainnya untuk memastikan pelaksanaan kebijakan pemajuan kebudayaan di daerah sejalan dengan pedoman nasional, kata Gatot.

Dengan adanya lima rancangan peraturan daerah ini dapat menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Kota Tangerang dalam melaksanakan tugas negara dalam pengembangan daerah maju dan dapat dijadikan pedoman dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours