KESDM: Pemberian wilayah tambang ke ormas akan diatur satgas investasi

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi masyarakat keagamaan (ormas) akan dikendalikan oleh Satgas Pengelolaan Pertanahan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

“Secara umum dapat dikatakan bahwa proses hibah (WIUPK) akan dilakukan oleh Kelompok Kerja Pengelolaan Pertanahan dan Pengelolaan Investasi,” kata Pakar Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian ESDM Lana Saria di sela-sela acara Kontroversi pemberian izin pengelolaan pertambangan kepada organisasi keagamaan di Jakarta, Rabu.

Kelompok Kerja Pengelolaan Tata Guna Lahan dan Investasi diketuai oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

Lana menjelaskan hal itu di masa sekarang Ketentuan lainnya Mengenai penawaran WIUPK kepada badan usaha, ormas keagamaan diatur lebih lanjut dalam perubahan Perpres Nomor 70 Tahun 2023.

Pengusul revisi Perpres Nomor 70 Tahun 2023 adalah Kementerian Investasi/BKPM.

“Saat ini (perubahan Perpres 70/2023) sedang dipersiapkan oleh Kementerian Investasi atau BKPM,” ujarnya.

WIUPK atau wilayah izin usaha pertambangan khusus Hal ini dapat dikelola oleh organisasi bisnis ormas keagamaan. Merupakan kawasan pertambangan batubara yang sudah berproduksi atau berada pada kawasan kontrak kuasa pertambangan batubara generasi pertama (PKP2B) pada masa lalu.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan pemerintah telah menyiapkan enam wilayah pertambangan batu bara yang sudah berproduksi atau bekas PKP2B untuk badan usaha ormas keagamaan.

Enam WIUPK yang masuk dalam rencana tersebut adalah perusahaan lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MHU) dan PT Kideco Jaya Agung.

Hingga Rabu (26/6), badan usaha ormas keagamaan yang mengajukan izin penyelenggaraan WIUPK merupakan badan usaha yang diatur oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Sesuai penjelasan tambahan dari Kementerian ESDM Pokja Pengelolaan Pertanahan dan Investasi akan menentukan dari enam WIUPK yang telah disiapkan, mana yang akan dikelola oleh badan usaha milik PBNU.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours