Korupsi Garuda, Soetikno Soedarjo Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Pendiri sekaligus mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo divonis 6 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan anak perusahaannya divonis 6 bulan penjara. Soetiko dituduh melakukan korupsi saat membeli pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Permintaan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejagun) saat membacakan permohonan Emirsya Satar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (27/6). /2024).

“Terdakwa Soetikno Soedarjo melakukan tindak pidana dan divonis hukuman penjara selama 6 tahun, perintahkan penahanan terdakwa di rutan dilanjutkan dengan mempersingkat masa penahanan terdakwa. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Soetikno Soedarjo. denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara “6 bulan penahanan” Jaksa menyebut sejumlah Rp.

Baca juga: Kasus Pembelian Pesawat, Diminta Kantor KPK Soetikno Soedarjo

Selain hukuman pidana, Soetikno juga diperintahkan membayar ganti rugi sebesar USD 1.666.667,46, EUR 4.344.363,19, dan EUR 4.344.363,19. Penggugat diminta membayar ganti rugi selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan akhir.

“Apabila terdakwa tidak membayar ganti rugi dalam jangka waktu satu bulan terhitung sejak tanggal berlakunya putusan, maka penuntut umum dapat menyita harta bendanya dan melelangnya untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta benda terdakwa tidak cukup, Jaksa bisa menawar. Untuk pembayaran uang pengganti, dia akan divonis 3 tahun penjara.

Baca juga: Soetikno Soedarjo Didakwa Suap US$46,5 Miliar, TPPU US$20,4 Miliar.

Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam merumuskan dakwaan terhadap Soetikno. Melihat keadaan yang memberatkan, tindakan Soetikno dinilai tidak akan mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa pada persidangan utama, pengakuan terdakwa atas perbuatannya, serta fakta bahwa terdakwa adalah pencari nafkah keluarga,” jelas jaksa.

Soeticno dinyatakan bersalah dalam kasus ini bersama Emirsya Satar, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia. Satar sendiri divonis 8 tahun penjara, denda 1 miliar ir, dan tambahan 6 bulan penjara.

Soetikno dan Satar didakwa melakukan korupsi pembelian pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang merugikan negara lebih dari 600 USD. Jika dirupiahkan Rp 9,3 triliun.

Emirsya Satar dituding memperkaya diri dari proyek ini bersama Agus Wahjudo Hadinoto Soedigno, Soetikno Soedarjo dan Bombardier, ATR, EDC/Alberta sas dan Nordic Aviation Capital Pte, Ltd (NAC). Jaksa meyakini tindakan mereka menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negara sebesar $609.814.504.

Emirsya Satar diduga melanggar hukum dengan menyerahkan rencana armada Indonesia secara ilegal kepada PT Garuda Soetikno Soedarjo. Rencananya adalah rahasia perusahaan.

Emirsya Satar kemudian mengubah rencananya menjadi pesawat dengan kapasitas kurang dari 100 kursi. Padahal, kebutuhan jet berkapasitas 70 kursi itu berdasarkan hasil studi kelayakan penambahan jet kecil pada Juli 2010.

Emirsya Satar juga bertanggung jawab mengelola data analitik terkait keunggulan pesawat Bombardier CRJ-1000 dibandingkan Embraer E-190 berdasarkan net present value (NPV) dan perhitungan kinerja rute berdasarkan indikator ekonomi.

Emirsya Satar melakukannya bersama Hadinot Soedign dan Agus Vahjud, serta sependapat dengan Soetikna Soedarjo, Bernard Duka, dan Trung Ng. Informasi tersebut menjadi dasar kemenangan Bombardier dalam proses seleksi armada PT Garuda Indonesia.

Soetikno dinyatakan bersalah atas perbuatannya, dan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 2 Ayat 1 diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Republik Indonesia tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia dianggap dilanggar. TIDAK. 31 dari tahun 2001. 1999 KUHP 1999, pasal 55(1)(1) untuk menghapus tindak pidana korupsi.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours