KOTA TANGERANG – Jelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan ASN harus berhati-hati saat menyukai, berkomentar, dan membagikan postingan terkait pasangan calon. Sebab ASN, TNI, dan Polri terikat hukum terkait larangan tersebut.
Sebagai informasi, larangan ini diatur jelas dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dan TAP MPR RI no. VII/MPR/2000 tentang Peranan Kepolisian Negara TNI.
“Netralitas ini penting untuk dijaga karena KASN juga telah mewanti-wanti, jika tidak ada kesadaran maka angka kejahatan bisa meningkat dan ini akan berdampak pada demokrasi,” kata Bagja seperti dikutip dari laman resmi Bawaslu, Minggu (30/6). . / 2024).
Sehingga, dia meminta ASN tidak mengulangi pelanggaran netralitas pada pemilu seperti yang terjadi pada tahun 2020. Sebab, ada 65 keputusan kepala desa/ANS yang menguntungkan dan merugikan pasangan calon (paslon).
“Total ada 65 keputusan yang sebagian besar berkaitan dengan pasangan calon kepala desa yang mendukung/tidak mendukung. Di bawahnya, 22 keputusan berkaitan dengan kebijakan moneter, kemudian 12 keputusan berkaitan dengan pemungutan suara lebih dari satu kali saja,” ujarnya.
+ There are no comments
Add yours